Dugaan, Florawisata Santerra De Laponte Tak Berijin Lsm Lira Malang Lanjut Lapor kejaksaan Kota Batu

Kategori Berita

.

Dugaan, Florawisata Santerra De Laponte Tak Berijin Lsm Lira Malang Lanjut Lapor kejaksaan Kota Batu

Rabu, 11 Juni 2025




Malang, faktapublik.com - Tindak lanjut atas dugaan Florawisata santerra de laponte tak berijin lanjut lapor ke kejaksaan kota batu di dampingi, 

1. Sugeng hermawan dewan pakar lira  malang, 

2. Suherianto S,E . Wasekda lira malang, 

3. Muhamad raffi kepala dinas sosial lsm lira malang, 

4. Bupati lira Kab malang ,Sri  agus mahendra. 


Mendatangi kantor kejaksaan kota batu, jl  sultan agung no 07 sisir kecamatan kota batu.  rabu ( 11/06/25), kedatangan kami untuk melaporkan florawisata santerra de laponte atas dugaan tidak memilik ijin dan belum membayar pajak, kami menindak lanjuti temuan kami yang diduga keras florawisata santerra de laponte, tidak mematuhi aturan pajak daerah." ujar mahendra nama akrab  panggilan ,bupati lsm lira malang.


Dasar hukum laporan kami, berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut : 

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara. 


2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang mewajibkan setiap subjek pajak untuk memiliki NPWP, melaporkan dan membayar pajak sesuai aturan yang berlaku pada pemerintah," tutur Mahendra.


Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, serta data lapangan yang kami himpun, ditemukan fakta sebagai berikut :  


Bahwa pengelola florawisata santerra de laponte di duga belum memiliki status badan hukum resmi seperti perseroan terbatas (pt) atau koperasi, yang menjadi syarat sah usaha menurut hukum di Indonesia, bahwa pengelola di duga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak pernah melaporkan atau membayar kewajiban pajak, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sejak pertama kali beroperasi, bahwa dalam praktiknya, florawisata santerra de laponte telah secara aktif mengelola kunjungan publik, memungut biaya tiket masuk, dan menjual jasa serta produk komersial, tanpa status usaha legal dan tanpa kontribusi kepada negara melalui perpajakan." ujar  mahendra.


Berdasarkan fakta tersebut, kami menilai terdapat indikasi kuat atas pelanggaran hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP. penghindaran kewajiban fiskal yang merugikan pendapatan negara dan daerah. potensi tindak pidana korupsi, apabila terbukti adanya pembiaran hukum atau kolusi antara pengelola dengan oknum tertentu untuk menghindari kewajiban legal dan fiskal, yang mengakibatkan merugikan pajak daerah, pelanggaran terhadap prinsip legalitas dan tata kelola usaha yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam  sistem perizinan berbasis risiko. lanjut mahendra.


Sehubungan dengan hal-hal tersebut, kami meminta kepada instansi yang berwenang untuk, melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional plorawisata santerra de laponte," Tutup Mahendra.

Reporter: Kaperwi jatim