SALAH SATU ALFAMART JADIKAN TEMPAT TINDAK KEJAHATAN , PELAKU TERCIDUK CCTV

Kategori Berita

.

SALAH SATU ALFAMART JADIKAN TEMPAT TINDAK KEJAHATAN , PELAKU TERCIDUK CCTV

Jumat, 19 April 2024


Cilacap Fakta pulik.com -Terekam CCTV Saat  Dua Oknum Pelaku Tindak Pidana Kejahatan diduga Asusila Terdakwa Gelar perkara Sidang Perdana Dipengadilan Negeri Cilacap.


Fakta Publik/BPKP,  Kedua pasangan diduga pelaku tindak pidana kejahatan Asusila  jenis kelamin pria : wanita  yang status bukan suami istri telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana kejahatan  " Asusila oleh alias  " ( AF ) 44 dan ( RR ) 36 disalah satu tempat toko alfamart. Kedua duduga pelaku masing - masing berstatus  berumah tangga belum cerai.


             Kedua oknum diduga pelaku tersebut bertemu disebuah tempat berbelanjaan umum ditoko alfamart melakukan perbuatan melawan hukum yakni berciuman, berpelukan, dan pria alias ( AF ) 44 pun mengelus - mengelus perut seorang wanita alias  ( RR ) 36 yang sedang mengandung.  Kemudian, berpelukan seperti layaknya suami istri yang memadu kasih sambil belanja hingga diduga kedua pelaku dan telah melakukan hal yang tidak senonoh. 


                  Peristiwa ini terjadi dilokasi Jl. Urip Sumoharjo, Kel/Desa Nertasinga, Kec. Cilacap Utara, Kab. Cilacap - Jawa Tengah Rabu, 06/11/21 sekitar - + 10:43 Wib disebuah toko alfamart . 


                  Kedua oknum diduga pelaku saat ini masing - masing telah kembali berstatus memiliki suami dan istri aktiv dan ( RR ) 36 kembali jadi status Ibu Rumah Tangga sedangkan ( AF ) 44 kembali melanjutkan kegiatannya sebagai kepala Dinas Perpustakaan Daerah Kab.Cilacap saat ini aktiv.  Atas peristiwa ini H. Suryo Sudarmo selaku  suami dari ( RR ) 36 mengkonfirmasi kepada pihak ( AF ) 44 yang selaku kepala Dinas aktiv PEMKAB CILACAP terkait isi rekaman CCTV disebuah toko alfamart yang telah diperlihatkan oleh kedua pria saksi IKHWANUDIN & KHOZIN pada 12/21  dengan perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya alias ( RR ) 36 itu.  Tidak lama kemudian pihak H. Suryo Sudarmo  selaku korban melaporkan kejadian ini kepihak penegak hukum APH  Polresta cilacap. Namun, sayangnya proses begitu lama penyelidikan lebih lanjut, Imbuhnya..." 


                Peristiwa ini jadi buah bibir masyarakat cilacap bahkan bisa memicu ketidak amannya  masyarakat serta ketidaknyaman warga cilacap.  Masyarakat menunggu lama hasil pemeriksaan dan penyilidikan APH kepada  oknum diduga pelaku kejahatan namun, apalah daya tangan tak sampai tidak memuaskan hasil yang diinginkan.  Akhirnya masyarakat mengambil langkah terbaik untuk menanggapi serius kejadian kala itu dengan beramai - ramai demo ( massa ) mengunjungi pemerintah kabupaten cilacap untuk meminta dan menuntut keadilan bagi keluarga korban serta segera ditindak tegas dan diberikan sanksi kepada oknum ASN atas perbuatannya yang tidak sesuai panca moral dan kode etik seorang ASN  perilaku seorang pejabat. Namun, lagi dan lagi sangat disayangkan  tidak ada respon hukum displin ASN terhadap oknum pejabat yang sedang  aktiv selaku kepala Dinas dari pihak PEMKAB cilacap bahkan saat itu hanya mutasi tempat kerjaan kepada ( AF ) saja sedangkan sanksi lain yang telah diberikan oleh pihak kepala daerah kala itu secara prosedural nihil.   


          Kasus ini saat ini  telah ditangani kembali oleh pihak APH atau Pengadilan Negeri Cilacap  atas perbuatan tindak pidana oleh  oknum diduga pelaku atau terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 281 ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab  Undang - Undang Pidana. Pihak oknum pelaku ( AF ) 44 telah selaku pejabat kepala Dinas aktiv di Perpustakaan Daerah salah satu oknum dari dua dugaan pelaku mematuhi dan mengikuti gelar perkara sidang Perdana serta duduk diatas dikursi terhormat atas dugaan asusila dan sebagai  terdakwa diruang khusus cakra pengadilan negeri cilacap kamis, 18/04/24. 


           Hingga saat ini dari berbagai awak media beserta lembaga anggota BPKP salah satunya sedang standby mengkawal kasus ini sampai selesai dan sambil menunggu kedatangan pihak oknum diduga pelaku " ASUSILA " alias ( AF ). Pada saat wawancara tidak  memberikan sedikitpun  keterangan atas peristiwa hingga kini mengikuti gelar perkara sidang  perdana 18/04/24 dipengadilan negeri cilacap. 


               Selaku penasehat hukum pelapor/korban memberikan tanggapan pada saat wawancara kepada awak media dan anggota KIN RI bahwa, merasa bersyukur dan berterimaksih yang mana laporan kliennya  sudah ditindak lanjuti kerana hukum hingga hari ini  digelar perkara  sidang perdana dipengadilan negeri cilacap. Dan berterimaksih juga kepada kepada penegak hukum POLRI ( POLRESTA CILACAP ) & KEJARI CILACAP telah menegakkan hukum terhadap laporan kliennya dan telah bekerja secara serius dan profesional serta normatif hingga terbukti gelar perkara hari ini 18/04/24. Ungkapnya..."


                Kini Oknum pejabat pemkab insial ( AF ) dan istri klien kami insial ( RR ) sudah menjadi Terdakwa sedang menjalani proses persidangan perdana dalam perkara dugaan tindak pidana asusila sesuai dengan pasal 281 KUHP dipengadilan negeri cilacap. Pihak  kuasa hukum dan pelapor berharap agar majeles hakim dalam menangani perkara ini memberikan putusan kepastian, keadilan, kebenaran dan kemanfaatan, lanjutnya..."


               Oknum pejabat ASN aktiv dipemkab cilacap ( AF ) dan istri klien kami ( RR ) agar diberikan efek jera diganjar hukuman yang setimpal dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Proses hukum tetap aktiv untuk dikawal hingga tuntas dan kita tunggu hasil putusan hakim pengadilan beserta hakim anggota, ujarnya..."


           Hal ini merupakan pembelajaran bagi semua pihak tanpa kecuali yang melakukan perbuatan melawan hukum pasti pidana sebagaimana asas  EQUALTY BEFORE THE LAW semua manusia dihadapan hukum sama dan setara. Dan tidak hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas, tuturnya..."


           Dengan adanya perkara yang menyeret oknum pejabat ASN ini imbasnya dapat mencoreng nama baik instansi pemerintah khususnya wilayah Pemkab cilacap, lanjutnya..."


                Berharap kedepannya dapat dijadikan pelajaran bagi para ASN pada khususnya dan masyarakat pada umumnya agar peristiwa serupa tidak terulang lagi. 

(S. Zega)