Polisi Tangkap 8 Warga Pulau Rempang, Komnas HAM: Harus Segera Dibebaskan.

Kategori Berita

.

Polisi Tangkap 8 Warga Pulau Rempang, Komnas HAM: Harus Segera Dibebaskan.

Sabtu, 09 September 2023


Fakta publik.com - Ramadhan menyatakan polisi telah menangkap 8 warga Pulau Rempang Batam dalam bentrokan tersebut, warga di tangkap karena kedapatan membawa senjata tajam saat menghadang  aparat gabungan TNI, polri dan satpol PP yang akan melakukan pengukuran tanah pembangunan kawasan Rempang ECO Citi, karena 8 orang tersebut membawa senjata, ada yang membawa benda - benda yang berbahaya," kata Ramadhan.


Saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim polri, kamis 7 September 2023 Ramadhan menegaskan 8 warga itu akan di proses sesuai hukum yang berlaku. 


"Tentu diamankan dulu ya, tentu kita lihat nanti tentu kita berdasarkan proses perundang - undangan yang berlaku,"kata Ramadhan.


Mantan Kapolres Palu Sulawesi tengah ini membantah adanya korban luka-luka apalagi sampai meninggal dunia akibat gas air mata yang di tembakan aparat. Ramadhan memastikan gangguan akibat gas air mata hanya sementara.



Tentang Pengusaha Tommy Winata Resmi Garap Mega Proyek Rp381 Triliun di Pulau Rempang Batam

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persoalan terkait pengembangan Rempang ini sudah berjalan 18 tahun sejak 2004 saat itu persoalan pembebasan lahan menjadi kendala.


Setelah tertunda selama 18 tahun, Pulau Rempang di Batam akhirnya bisa digarap oleh PT Mega Elok Graha (M E G), anak perusahaan milik pengusaha Tomy Winata, Artha Graha. 


Kepastian tersebut menyusul acara peluncuran Program Pengembangan Pulau Rempang di Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (12/4/2023).


Nilai investasi untuk mega proyek pengembangan pulau yang berlokasi di selatan Batam tersebut sebesar Rp 381 triliun, dan akan dilakukan secara bertahap hingga 2080. Prediksi jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 306.000 orang.


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan persoalan terkait pengembangan Rempang ini sudah berjalan 18 tahun sejak 2004, saat itu persoalan pembebasan lahan menjadi kendala.


Namun saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (K L H K) telah menetapkan SK terkait perubahan kawasan hutan sekitar 7.560 hektare. Kementerian ATR juga telah menetapkan SK Hak Pengelolaan Lahan (H P L) secara bertahap.


Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan masa perjanjian BP Batam dengan PT, M E G berlangsung selama 80 tahun.


Pulau Rempang dan Galang di Batam akan Jadi Lokasi Pabrik Kaca Terbesar di Asia

Untuk tahap I hingga 2040, target investasi sebesar Rp 29 triliun.


"BP Batam sudah menyiapkan development plan sebagai pemanfaatan kawasan. Terima kasih kepada Pak Menko Perekonomian yang telah mendukung pertumbuhan investasi di Kota Batam," ujar Rudi dalam keterangan resminya, Rabu malam (13/4/2023).


Selain itu, ia juga memaparkan bahwa Pulau Rempang bakal menjadi kawasan industri sekaligus pariwisata yang memiliki "Green Zone".


Nantinya, kawasan itu juga memberikan kemudahan koneksi antar pulau sekitar serta menyajikan zona pariwisata yang mengedepankan konservasi alam.


Ada pula taman burung serta zona sejarah dan kawasan agrowisata terpadu yang memanfaatkan keunggulan alam di pulau tersebut.


Ia juga telah menjalankan program inisiasi BP Batam dengan swasta untuk tanah seluas 22.000 Ha di wilayah Barat dan 21.000 Ha di wilayah Timur. 


Untuk pengembangan Rempang, BP Batam juga telah mengajukan proposal permohonan hak pengelolaan pada kawasan area penggunaan lain (APL) sebanyak 15 permohonan, dengan total luas 563,2 Ha kepada Menteri ATR/BPN, serta mengajukan permohonan penurunan status hutan yang merupakan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 7.572 Ha kepada Menteri LHK, dan telah mendapatkan persetujuan.


"Saya berharap, akselerasi pengembangan wilayah Rempang nantinya bisa ikut memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah," paparnya.


Terpisah, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad juga menyambut positif investasi tersebut. Pengembangan kawasan Rempang akan menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kepri. 


"Pengembangan Kawasan Rempang juga diharapkan menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan pendekatan menjembatani masa lalu, masa kini, dan masa depan," harapnya.


Provinsi Kepri adalah Provinsi Kepulauan yang posisinya sangat strategis, yakni berada di salah satu dari 4 choke point perdagangan dunia, dan merupakan salah satu dari 4 jalur penting perhubungan Indonesia. 


"Pemerintah Pusat telah melahirkan berbagai kebijakan khusus di Provinsi Kepri dan kami tentunya perlu memberikan apresiasi yang tinggi khususnya kepada Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartanto," ujarnya.


Sejatinya, kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Otorita Batam (OB) dengan PT, M E G mulai terjadi pada tahun 2004. Saat itu sudah ada nota kesepahaman mengenai rencana pembangunan kota wisata di Rempang dan Galang. PT, M E G, anak perusahaan Grup Artha Graha milik Tommy Wina. (RED)