Diduga Sekolah di Kabupaten Malang Masih Memberatkan Wali Murid

Kategori Berita

.

Diduga Sekolah di Kabupaten Malang Masih Memberatkan Wali Murid

Rabu, 13 Agustus 2025




Malang, faktapublik.com - Sekolah merupakan Hak wajib bagi seluruh anak di Indonesia tanpa terkecuali. Untuk itu Pemerintah Indonesia dengan sungguh - sungguh merealisasikan anggaran serta mengaturnya dalam perundang-undangan menerapkannya, dengan tujuan seluruh anak di Indonesia dapat melanjutkan sekolah serta tidak memberatkan orang tua dalam proses belajar mengajarnya.


Namun hal ini Diduga sepertinya tidak seperti sekolah di Kabupaten Malang, banyak sekali aduan masuk ke nomer WhatsApp Suroso (salah satu aktivis yang ada di Kabupaten Malang). Seperti yang disampaikannya kepada faktapublik.com Rabu (13/08/2025).


"Banyak sekali laporan masuk ke WA saya terkait adanya iuran sekolah melalui paguyuban atau komite sekolah, selain itu juga ada banyak keresahan wali murid terkait pembelian seragam anak di sekolahnya, pembelian buku dan lain-lain, yang tentunya kesemuanya itu dirasakan berat oleh wali murid. Sementara peraturan dan perundang - undangannya sudah ada dan jelas, dikarenakan saat ini saya masih sakit setelah sembuh nanti Insya Allah saya akan selidiki kebenarannya sampai jauh dimana," ungkapnya.


Masih Suroso," Menurut saya juga, tidak hanya pemerintah bahkan dari Diknas Kabupaten Malang sudah sering sosialisasi akan hal itu, jika hal ini masih saja terjadi maka itu sudah menyalai aturan, kita tau Kepala Pendidikan Kabupaten Malang yang sekarang sosok pribadi orangnya Tegas dan Luar Biasa kepemimpinannya tegak lurus, akan patut disayangkan jika benar masih saja ada oknum yang berbuat dan mencoreng nama baik Dinas Pendidikan Kabupaten Malang," imbuhnya.


Pada dasarnya Pemerintah melarang sekolah menjual seragam dan LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada siswa. Larangan tersebut berlaku untuk semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 dan 198 melarang tenaga pendidik, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 12 ayat (1) menyatakan pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, menurut Ombudsman RI. Tidak hanya itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang diketahui juga melarang adanya penjualan LKS di sekolah yang yang disampaikan beberapa Korwil Pendidikan.


Untuk itu, jika penjualan seragam dan LKS di sekolah masih ada, tentunya dapat menjadi beban finansial bagi orang tua, terutama mereka yang kurang mampu serta dapat berpotensi penyalahgunaan wewenang di sekolah atau pihak terkait tidak boleh memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan bisnis, yang karenanya seharusnya fokus pada pendidikan, bukan komersialisasi, sekolah pada peningkatan kualitas pendidikan bukan pada aktivitas komersial seperti penjualan seragam dan LKS. 


Akan tetapi, meskipun sekolah dilarang menjual, orang tua tetap memiliki kewajiban untuk menyediakan seragam sekolah bagi anak-anaknya. Sekolah boleh membantu pengadaan seragam, terutama bagi siswa yang kurang mampu, tetapi tidak boleh mewajibkan pembelian di sekolah tersebut. Jika ada praktik jual beli seragam atau LKS di sekolah, orang tua dapat melaporkannya ke pihak berwenang, seperti dinas pendidikan setempat. 


Apabila masih saja ditemukan ada pelanggaran terhadap larangan ini, tentunya dapat dikenakan sanksi, termasuk teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai dengan tingkat pelanggaran.


Meski hal tersebut telah dilakukan atau dijalankan oleh Komite atau Paguyuban tentunya harus betul-betul memperhatikan isi atau kandungan seperti Permendikbud No 75 Tahun 2017 dan sekaligus juga mengetahui serta mengawasi Dana BOS, bersifat transparansi dan objektif dalam mengawalnya. (Jen/SBI)