Sumarto Pegawai Badan Pengolahan Aset Kota Pasuruan, Diduga Kuat Memanipulasi Data Melalui PTSL

Kategori Berita

.

Sumarto Pegawai Badan Pengolahan Aset Kota Pasuruan, Diduga Kuat Memanipulasi Data Melalui PTSL

Selasa, 29 Agustus 2023


Pasuruan, faktapublik.com - PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari PTSL singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.


Selain itu, manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.


Adapun persyaratan untuk mendaftarkan PTSL yaitu Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga atau C1, Fotokopi Letter C milik sendiri (Nama sesuai KTP), Fotokopi, SPPT-PBB terbaru, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diketahui 2 orang saksi, Sketsa Tanah, Nama dan tanda tangan Batas Utara, Timur, Selatan & Barat, Menyantumkan letak tanah.


Selain itu dalam program PTSL tersebut juga menunjuk Panitia untuk mensosialisasikan peserta PTSL, mengumpulkan data yuridis yakni bukti kepemilikan tanah dari peserta, pengumpulan data fisik diantaranya pengukuran bidang data yang akan didaftar sampai penerbitan sertifikat itu sendiri.


Namun disayangkan adanya program PTSL tersebut justru berbalik menjadi kerugian seperti yang dialami Mochammad Cholil, warga Desa Krapyakrejo, RT01/RW06, Kecamatan Gadingrejo - Pasuruan. Tanah yang dimilikinya tiba-tiba berpindah tangan menjadi milik orang lain dengan melalui program PTSL dan menjadi sertifikat tanah.


"Saya memiliki Akta Hibah No. 88/VI/2003 pada tanggal 27 Juni tahun 2003

yang sah, riwayatnya jelas, kenapa ini bisa jadi sertifikat atas nama Lukman Hakim nomor Hak Milik, 2048, NIB: 12.07.01.07.03085, surat ukur 12-04-2019 dengan luas 2353 M". apalagi  saksi yang bertanda tangan di Akta Hibah saya adalah Sumarto orang panitia  PTSL itu, harusnya lebih selektif bukan malah merugikan saya, dasarnya apa tanah saya di ambil dan di hak i nya melalui program PTSL itu, apalagi pak Sumarto ini selain dari saksi yang bertanda tangan Akta Hibah saya dan panitia PTSL pada saat itu juga orang Perangkat desa yang sekarang pindah dinas di Badan Aset Kota Pasuruan, untuk itu saya dalam hal ini meminta bantuan kepada Lembaga BPKP bersama awak media," ungkapnya.


Sementara itu Sumarto, saat ditemui di kantor Badan Pengelola Aset Kota Pasuruan, (17/07/2023) siang kepada awak media mengatakan akan bertanggung jawab untuk balik nama sertifikat atas nama Lukman Hakim menjadi atas nama Kholil sesuai akta hibah yang di miliki kholil dan memohon agar permasalahan ini tidak sampai kemana - mana.


"Terkait hal ini saya akan bertanggung jawab, namun saat ini sertifikat tersebut sedang dititipkan kakaknya sama yang atas nama karena alasannya takut hilang, dan rencananya akan kami minta dan ganti nama sesuai dengan nama pemiliknya, dan saya berharap terkait hal ini jangan sampai ramai kemana - mana," tuturnya.


Tidak hanya itu, Sumarto dalam hal ini juga dikedapati berkoordinasi dengan orang yang di jawabnya orang tersebut adalah oknum polri dikarenakan banyak awak media yang mendatangi ketika mengkonfirmasi permasalahan tersebut, namun dalam percakapan telepon tersebut oknum tersebut menyarankan untuk memberikan uang bensin dan dirinya tidak mau merapat dan di belakang layar saja, tentunya dalam hal ini mencerminkan sikap Sumarto yang kurang terpuji dan seakan melecehkan profesi wartawan... (red)