Pasuruan Fakta publik.com - Tentang
pemberhentian anak didik di SMKN grati Setelah hampir setengah bulan tidak
menemukan titik penyelesaian langkah yg dibuat oleh SMKN grati sangat
memprihatinkan seakan- akan kebal hukum.
Perihal ini ditunjukkan oleh munculnya
lawyer yg diberi kuasa penuh pimpinan SMKN grati dalam acara dingin qolbu
diarea Coto Cemara Pasuruan, hal ini terkesan seolah - olah sang lawyer sudah
mengetahui nilai positif dikubu SMKN grati padahal beliau belum mengetahui
klausul perkara yang jelas sangat disayangkan
ketimpangan permasalahan ini hanya karena kurangnya efisiensi rasa
kesinambungan kedua belah pihak yang seolah tidak mengoreksi antara satu dengan
yang lain, padahal dalam hal semacam ini hanya membutuhkan rasa kesadaran yang
tanpa di landasi ke egois yang tinggi, agar dapat mengerucut titik penyelesaian
penuh rasa persaudaraan.
Ketua Lembaga BPKP Cabang Pasuruan sangat
menyayangkan tindakan Kepsek SMKN grati, seharusnya mengambil keputusan yang
bijaksana bukan mengumbar sana sini dan bisa jadi Boomerang bagi dunia
pendidikan akibat permasalahan pemberhentian anak didik, padahal di Dapodik
anak tersebut belum di keluarkan sementara total anak didik di SMKN grati masih
tetap jumlah anak didik di Bos reguler dana yang diterima dan tidak berkurang
padahal di sekolah anak didik ada yang di berhentikan...(nyitno)