Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari Cacat Hukum Administrasi

Kategori Berita

.

Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari Cacat Hukum Administrasi

Senin, 26 Juni 2023

 


PASURUAN Fakta publik.com  - Munculnya gejolak sosial di kalangan masyarakat atas kebijakan Redistribusi Tanah di desa Tambaksari menunjukkan program konversi dari ATR/BPN Kabupaten Pasuruan tidak memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah sebagai objek landreform. Bentuk perlindungan hukum pembagian tanah negara untuk mendapatkan kepastian hukum penerima hak yang dikuasai dari negara dalam prosesnya banyak indikasi cacat hukum administrasi, realita ini sudah menyimpang dari tujuan utama pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat  pedesaan yang adil dan merata.


Perlu diketahui ada beberapa tahap yang harus dilalui untuk penyeleksian pembagian tanah yaitu persiapan, penyuluhan kepada calon penerima redistribusi tanah, identifikasi objek (lokasi) dan subjek (peserta penerima redistribusi), seleksi calon penerima reedistribusi, pengukuran bidang-bidang tanah, membuat tugu poligon, pemetaan topografi dan penggunaan tanah, dan cheecking realokasi.


Redistribusi Tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah.

Jika diketahui tidak ada bukti kepastian hukum yg mengikat pada pemohon sebagai syarat konversi bahwa sudah menguasai dan mengelolah tanah negara selama 20 tahun berturut-turut, sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, ATR/BPN berhak mencabut atau membatalkan SHM yang sudah diterbitkan, sebelum masuk masa kedaluwarsa yang ditetapkan. 


Pemberian hak Redistribusi Tanah lepada warga di desa Tembaksari harus dievaluasi kembali, mengingat terjadi cacat hukum administratif dalam proses verifikasi yuridis setiap pemohon. Program Redistribusi tanah berpotensi menimbulkan konflik sosial karena terjadi disparitas atau kesenjangan sosial di lingkungan masyarakat Desa Tambaksari. 


Menurut salah seorang aktivis dari Kabupaten Pasuruan N. Agung Nugroho, mahasiswa 

Fakultas Hukum - Universitas  Muhammadiyah Malang, "Program Redistribusi di desa Tembaksari harus segera dibatalkan dan dicabut kembali karena diketahui cacat hukum administratif dalam proses verifikasi yuridis pada prosedur pengesahannya" tegasnya pada hari Senin (26/6/2023).


Lokasi desa Tambaksari yang berada di lereng gunung Arjuno terletak diatas ketinggian 700 meter Dpl (Diatas Permukaan Laut), seharusnya pemerintah daerah setempat tidak membuat program Redistribusi tanah negara, melainkan melakukan relokasi penduduk melalui program transmigrasi yang dikirim keluar pulau Jawa. Untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat desa Tambaksari tidak harus mengadakan pembagian tanah negara untuk meningkatkan sumber penghidupan para petani, tetapi juga harus diwaspadai ancaman terjadinya kerusakan alam yang bisa menjadi pemicu terjadinya bencana alam.


Asas pemerintahan yang baik salah satunya harus membuat analisa dan kajian ilmiah sebelum membuat keputusan dalam setiap program kegiatan. Menjaga keseimbangan ekosistem, mrnghadapi ancaman kerusakan alam dan peringatan Global Warming desa Tambaksari seharusnya masuk kawasan cagar alam yang harus dilindungi, terutama dari kegiatan alih fungsi lahan yang tidak terkendali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan menghindari peluang perambahan liar kawasan hutan yang dilindungi, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).


Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah instrumen pencegahan yang dimandatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah untuk memastikan perencanaan pembagian tanah negara sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk menyusun kerangka strategis dalam mitigasi bencana. 


Agung menjelaskan bahwa studi kawasan dan studi kelayakan adalah representasi analisa dan kajian ilmiah secara konprehensif sangat dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan, tujuannya program Redistribusi Tanah negara tidak menimbulkan dampak resiko kerusakan alam yang bisa menjadi pemicu terjadinya bencana alam. 

Lebih lanjut Agung juga menduga kejadian bencana banjir di kawasan hilir (dataran rendah) yang selama ini rutin terjadi di musim hujan tidak menutup kemungkinan dampak alih fungsi lahan yang tidak terkendali di wilayah pegunungan. (yitno/chu)