Kota
Pasuruan Fakta publik.com tentang gedung bangunan sekolah yang belum selesai
pembagunan nya sebagai bahan penarikan iuran wajib.
Mengenai
pungutan biaya berkedok sumbangan atau infaq pada siswa sekolah, pungutan liar
berfariatif nominalnya dari 50.000 sampai 150.000 perbulan disinyalir terjadi
dibeberapa sekolahan SMA Negeri Pasuruan, salah satunya di SMA Negeri 2
kebonagung kecamatan purworejo kota pasuruan memungut biaya kepada anak
didiknya senilai 100.000 perbulan dengan total 1.200.000 rupiah setahunnya.
Memang kalau ngancu Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah Permendikbud ini mengatur istilah bantuan, sumbangan dan pungutan (pasal 10-11).
Ketua
Barisan Pemerhati Kinerja Publik Pengurus Pusat, angkat bicara tentang
Larangan
sebaiknya untuk ketua komite tidak boleh buka rekening bersama dengan kepala
sekolah,
ketua komite
dan kepala sekolah wajib harus memberikan surat laporan kepada wali murid satu
kali semester terkait penggalangan dana mengenai pungutan dari wali murid harus
jelas pengunaan nya dan sesuai aturan apalagi mengingat UU 14 Tahun 2008
tentang KIP.
Dari
keluh-kesah beberapa wali murid yang terhimpun sejak minggu lalu kepada awak
media dan anggota BPKP wali murid sekolah di SMA Negeri 2 menceritakan dari
awal iuran sekolah yang terkesan diwajibkan membayar itu dimulai setelah gedung
ruang komputer sekolah rusak berat karena cuaca buruk pada beberapa tahun lalu
minggu sore (26/12/2021) tertimpa pohon beringin yang roboh akibat hujan lebat,
seluruh wali murid diadakan rapat sekolah untuk berpartisipasi menyumbang
gedung sekolah dan dinyatakan kesepakatan bersama,
dibalik
kesepakatan orang tua murid hanya patuh pada aturan sekolah karena takut
anaknya yang sekolah terintimidasi ataupun kurang diperhatikan oleh pihak
sekolah.
"sehabis
gedung roboh, wali murid dirapatkan untuk dimintai sumbangan gedung, saya tidak
berani menolak karena takut nanti anak saya nantinya tidak diperhatikan atau
diintimidasi" ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.
Namun amat
disayangkan, dari waktu-kewaktu pihak sekolah memang terlalu membuat kebijakan
membayar iuran menjadi wajib bayar dirubah dengan dalih sumbangan dana
peningkatan mutu pendidikan pada tahun 2022/2023 diduga korupsi berjema'ah
terutama
dari ketua komite yang sempat memanggil murid didik ke kantor sekolah dengan
memberikan peringatan untuk menyampaikan ke orang tua masing-masing agar dalam
3 bulan sebelum menjelang ujian harus lunas, kalau tidak lunas tidak akan
mendapat kartu peserta ujian,"tutur wali murid.
Ketika
konfirmasi dan klarifikasi kepada kepsek dan ketua komite membenarkan semua
murid ikut ujian tutur ketua komite, sementara wali murid bertutur kalau
membayar dibawah 1.200.000 harus meminta surat keterangan miskin
atau surat
tidak mampu.
Sementara
perda No.11 Tahun 2017 pemerintah provinsi wajib menjamin tersedianya dana
terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik di berikan dana dalam
bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) padahal
dana BOS reguler dari pusat juga tersalurkan pihak sekolah masih tega nya
perintahkan minta surat tidak mampu atau miskin ini sungguh miris untuk masa
depan anak bangsa.
Wali murid
mengatakan "anak saya dipanggil kekantor, sama komite disuruh melunasi
dalam 3 bulan ini sebelum menjelang ujian, kalau tidak lunas tidak dapat kartu
peserta ujian,
Ketika
klarifikasi kepada ketua komite dan kepala sekolah SMAN 2 kota Pasuruan,"mengatakan
semua murid ikut ujian. Lembaga BPKP akan mempertemukan wali murid dengan ketua
komite dan kepala sekolah untuk memberikan penjelasan tentang pungutan di
sekolah tersebut.
Tim BPKP
juga klarifikasi tentang pengunaan dana BOS reguler dan BPOPP dari provinsi
kepada kepala sekolah SMAN 2 diarahkan kemana saja anggaran Bos reguler dan
BPOPP dari provinsi dll, dugaan anggaran tersebut di korupsi
berjema'ah...(ichu/red)