Dana Bos Reguler, Pungutan Dan BPOPP Dari provinsi Jatim SMA Negeri 2 Kebon agung Patut Di periksa

Kategori Berita

.

Dana Bos Reguler, Pungutan Dan BPOPP Dari provinsi Jatim SMA Negeri 2 Kebon agung Patut Di periksa

Minggu, 21 Mei 2023

 


 

Kota Pasuruan Fakta publik.com tentang gedung bangunan sekolah yang belum selesai pembagunan nya sebagai bahan penarikan iuran wajib.

Mengenai pungutan biaya berkedok sumbangan atau infaq pada siswa sekolah, pungutan liar berfariatif nominalnya dari 50.000 sampai 150.000 perbulan disinyalir terjadi dibeberapa sekolahan SMA Negeri Pasuruan, salah satunya di SMA Negeri 2 kebonagung kecamatan purworejo kota pasuruan memungut biaya kepada anak didiknya senilai 100.000 perbulan dengan total 1.200.000 rupiah setahunnya.

Memang kalau ngancu Permendikbud no 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah Permendikbud ini mengatur istilah bantuan, sumbangan dan pungutan (pasal 10-11).

 


Ketua Barisan Pemerhati Kinerja Publik Pengurus Pusat, angkat bicara tentang

Larangan sebaiknya untuk ketua komite tidak boleh buka rekening bersama dengan kepala sekolah,

ketua komite dan kepala sekolah wajib harus memberikan surat laporan kepada wali murid satu kali semester terkait penggalangan dana mengenai pungutan dari wali murid harus jelas pengunaan nya dan sesuai aturan apalagi mengingat UU 14 Tahun 2008 tentang KIP.

 


Dari keluh-kesah beberapa wali murid yang terhimpun sejak minggu lalu kepada awak media dan anggota BPKP wali murid sekolah di SMA Negeri 2 menceritakan dari awal iuran sekolah yang terkesan diwajibkan membayar itu dimulai setelah gedung ruang komputer sekolah rusak berat karena cuaca buruk pada beberapa tahun lalu minggu sore (26/12/2021) tertimpa pohon beringin yang roboh akibat hujan lebat, seluruh wali murid diadakan rapat sekolah untuk berpartisipasi menyumbang gedung sekolah dan dinyatakan kesepakatan bersama,

dibalik kesepakatan orang tua murid hanya patuh pada aturan sekolah karena takut anaknya yang sekolah terintimidasi ataupun kurang diperhatikan oleh pihak sekolah.

 

"sehabis gedung roboh, wali murid dirapatkan untuk dimintai sumbangan gedung, saya tidak berani menolak karena takut nanti anak saya nantinya tidak diperhatikan atau diintimidasi" ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.

 

Namun amat disayangkan, dari waktu-kewaktu pihak sekolah memang terlalu membuat kebijakan membayar iuran menjadi wajib bayar dirubah dengan dalih sumbangan dana peningkatan mutu pendidikan pada tahun 2022/2023 diduga korupsi berjema'ah

terutama dari ketua komite yang sempat memanggil murid didik ke kantor sekolah dengan memberikan peringatan untuk menyampaikan ke orang tua masing-masing agar dalam 3 bulan sebelum menjelang ujian harus lunas, kalau tidak lunas tidak akan mendapat kartu peserta ujian,"tutur wali murid.

Ketika konfirmasi dan klarifikasi kepada kepsek dan ketua komite membenarkan semua murid ikut ujian tutur ketua komite, sementara wali murid bertutur kalau membayar dibawah 1.200.000 harus meminta surat keterangan miskin

atau surat tidak mampu.

 

Sementara perda No.11 Tahun 2017 pemerintah provinsi wajib menjamin tersedianya dana terselenggaranya pendidikan bagi setiap peserta didik di berikan dana dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) padahal dana BOS reguler dari pusat juga tersalurkan pihak sekolah masih tega nya perintahkan minta surat tidak mampu atau miskin ini sungguh miris untuk masa depan anak bangsa.

Wali murid mengatakan "anak saya dipanggil kekantor, sama komite disuruh melunasi dalam 3 bulan ini sebelum menjelang ujian, kalau tidak lunas tidak dapat kartu peserta ujian,

 

Ketika klarifikasi kepada ketua komite dan kepala sekolah SMAN 2 kota Pasuruan,"mengatakan semua murid ikut ujian. Lembaga BPKP akan mempertemukan wali murid dengan ketua komite dan kepala sekolah untuk memberikan penjelasan tentang pungutan di sekolah tersebut.

Tim BPKP juga klarifikasi tentang pengunaan dana BOS reguler dan BPOPP dari provinsi kepada kepala sekolah SMAN 2 diarahkan kemana saja anggaran Bos reguler dan BPOPP dari provinsi dll, dugaan anggaran tersebut di korupsi berjema'ah...(ichu/red)