Nganjuk, Fakta publik.com. Sebagai abdi masyarakat, Pengawai Negeri Sipil (PNS) Dinas kesehatan Trenggalek, Tursina Romadhon di berhentikan akibat pelanggaran disiplin ringan padahal pelanggaran disiplin ringan atas di perintahkan atasan nya untuk istirahat di rumah karena kelelahan saat menangani covit 19 tahun kemarin diduga terindikasi covit 19 pada akhir nya istirahat mandiri di rumah selama 10 hari kerja tidak masuk, sayangnya sang atasan tidak memberikan Surat cuti secara tertulis untuk Tursina Romadhon mengakibatkan mendapat sanksi pelanggaran disiplin yang berahir di pecat dari Pegawai Negeri Sipil dan hak keluarga anak istri hilang.(22/02/2023 )
Ketika klarifikasi ke kantor BKD Trenggalek mengatakan sudah sesuai dengan PP Nomor. 94 tahun 2021 sedangkan Bupati Trenggalek H. Mochamad Nur Arifin sudah mengeluarkan Surat Keputusan. (SK) terkait pemberhentian Tursina Romadhon.
Ketua umum Barisan Pemerhati Kinerja Publik, Ronald Sihombing angkat bicara. Menurutnya apa bila atasan langsung melakukan pembiaran atas pelanggaran yang di lakukan bawahan nya, maka atasan tersebut dapat dikenakan Hukuman disiplin satu tingkat lebih berat dari yang diterima bawahan nya." Misalnya bawahannya mendapatkan Hukuman disiplin tingkat sedang level tiga. Maka atasan nya mendapat Hukuman disiplin tingkat berat level satu, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan dan sampai saat ini Tursina Romadhon belum menerima Putusan Pengadilan terkait pemberhentian nya dari Pengawai Negeri Sipil (PNS) mengakibatkan Hak anak istri Hilang seketika...(Rosi)