Cilacap, Fakta Publik.Com-Hasil penelusuran sebelumnya di tempat yg sama,di salah satu tempat /rumah kontrakan yg gunakan untuk penampungan calon tenaga kerja ke luar negri.
Sebelumnya tim sudah konfirmasi ke ketua lingkungan(Rt),yg sepenuhnya harus tahu tentang apa saja kegiatan di lingkungannya.
Ketika tim bpan& awak media konfirmasi,ke pak rt."saya tidak tahu itu rumah ada kegiatan apa"ujarnya
Jd di hari pertama penelusuran tdk bisa menjumpai orang yg di duga bertanggung jawab penuh dengan adanya kegiatan.
Dengn adanya konfirmasi langsung dengan salah satu calon tkw dan stafnya,akhirnya membuahkan hasil dari nomer hp pemilik penanggung jawab kegiatan tsb, di sepakati keesokan harinya untuk bisa bertatap muka langsung.
Alhasil tiba waktu tim bpan serta awak media,bisa bertemu dengan (ash),yg mengaku beliaulah yg bertanggung jawab di tempat tsb . Salah satu awak media bertanya kepada pemilik rumah tersebut,"apakah ibu sudah menggantongi izin dari lingkungan setempat atau dari warga bahwa adanya kegiatan ini,"?. Ibu inisial (ash) menjawab"belum untuk sementara saya baru meminta surat laporan untuk domisili dulu, terkait kegiatan ini memang kami belum ada laporan ke lingkungan atau ke pak RT setempat"
Dan awak media bertanya lagi kepada (ash)"kenapa ibu menampung calon tenaga kerja ada yang sampai menginap di rumah ini, karena ibu belum memiliki izin kenapa ibu melakukan hal itu"? Jawab ( ash)"saya hanya sebagai karyawan dari PT yang di Jakarta pak kalau bapak ingin lebih jelasnya silakan telepon direktur utamanya saja bapak",
Dari tim bpan aliansi, memberikan saran dan masukan kepada ibu ( ash), untuk segera melengkapi legalitas dan perizinan yang harus dimiliki oleh (ash)
"Ibu sebagai penanggung jawab di rumah ini harus melengkapi legalitas dan izin yang telah ditentukan oleh pemerintah statusnya sebagai lpks atau tempat pelatihan pembekalaan untuk pemberangkatan calon tenaga kerja Indonesia ke luar negeri."
Imbuhnya lagi dari tim BPan aliansi"segeralah ibu mengurusi dan melengkapi surat-surat legalitas tersebut dengan berkoordinasi dinas-dinas terkait silakan ibu,"
Harapan dari tim BPAN, serta awak media fakta publik ,nrtv ,berita Indonesia ,agar pemerintah dinas dan instansi terkait dapat berkoordinasi serta mengawasi aktivitas pelatihan-pelatihan yang akan direkrut oleh perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri, jangan sampai penyaluran tenaga kerja Indonesia ke luar negeri ada legalitas atau dokumen yang tidak mereka miliki atau mereka bermain di belakang aturan pemerintah. Sesuai dengan peraturan pemerintah bapak presiden tentang hak cipta kerja tahun 2020.
Selanjutnya kita menunggu waktu,dan akan datang kembali meninjau,dan memantau sudah sejauh mana proses fan persyaratan yg wajib di miliki oleh pengusaha yg beresiko menengah tinggi.
By tim bpan,fakta publik.com