CILACAP, faktapublik.com - Sidang lanjutan perkara perdata digelar di Pengadilan Negeri Cilacap dengan agenda mendengarkan saksi-Saksi dari Sastro Prayitno terlawan I, Kamis (10/06).
Saksi-saksi dari Sastro Prayitno terlawan I melalui kuasa hukumnya Sugeng Anjili, SH menghadirkan tiga (3) saksi,
Diantaranya Sansukardi alias Santimin, Sumiatun alias Kenci, dan Abu Hairi alias Abu Pardi.
Saat saksi pertama dari Sastro prayitno terlawan I yaitu Sansukardi alias Santimin dihadirkan dan ditanya oleh Hakim Ketua bahwa apakah ada hubungan keluarga kepada terlawan II ,terlawan III dan pelawan, saksi menjawab tidak ada, akan tetapi terlawan III melalui Hakim Ketua menolak penjelasan saksi, terlawan III menjelaskan bahwa saksi adalah saudara dekat baik kepada Sastro Prayitno terlawan I , terlawan II ,terlawan III ataupun kepada Pelawan , Bahkan Kuasa Hukum Pelawan Edward Sihotang SH sangat keberatan dengan saksi tersebut.
Bahkan Kuasa Hukum pelawan menjelaskan bahwa
kepada Hakim Ketua saksi tersebut sudah dilaporkan dikepolisian atas indikasi berita atau keterangan bohong terkait saksi Sidang Pengandilan Negeri Cilacap pada tahun 2016.
"Izin Yang mulia, kami keberatan yang bersangkutan menjadi saksi, karena dalam sidang dahulu tahun 2016 yang bersangkutan juga pernah menjadi saksi dan terindikasi memberikan kesaksian bohong dan telah kami laporkan di kepolisian " Jelasnya.
Sedangkan terlawan III juga keberatan atas kesaksian yang
bersangkutan, apalagi yang yang bersangkutan menjelaskan tidak ada hubungan saudara kepada pihak terlawan I, II, III dan pelawan.
Terlawan III menjelaskan bahwa penjelasan yang diberikan adalah bohong, karena pada dasarnya yang bersangkutan adalah saudara dekatnya.
"Kami keberatan yang mulia atas keterangan saksi, yang sebenarnya saksi adalah saudaranya sendiri" Ujarnya
Atas keberatan Kuasa Hukum pelawan I dan terlawan III, Sansukardi alias Santimin melalui Hakim Ketua mempersilahkan yang bersangkutan keluar dari persidangan.
Keputusan Hakim Ketua mengeluarkan yang bersangkutan dari sidang mendapat aprisiasi dari Kuasa Hukum Pelawan,terlawan II dan terlawan III.
Saksi-Saksi Sebelum memberikan keterangan jelas-jelas di bawah sumpah dihadapan Majelis dan akan memberikan keterangan yang benar.
Dan telah di atur dalam Undang-undang Perkara Perdata.
Dalam perkara perdata, saksi menentukan adanya orang-orang yang dilarang atau tidak boleh didengar sebagai saksi di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 145 HIR, pasal 172 Rbg dan pasal 1909 KUH Perdata yang berbunyi :
Pasal 145 HIR
Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:
Keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;
istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun;
orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.
Pasal 172 Rbg
Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka
yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak;
saudara-saudara lelaki atau perempuan dari ibu dan anak-anak dari saudara perempuan di daerah Bengkulu, Sumatera Barat dan Tapanuli sepanjaang hukum waris di sana mengikuti ketentuan-ketentuan Melayu;
suami atau istri salah satu pihak, juga setelah mereka bercerai;
anak-anak yang belum dapat dipastikan sudah berumur lima belas tahun;
orang gila, meskipun ia kadang-kadang dapat menggunakan pikirannya dengan baik
Pasal 1909 KUH Perdata
Orang yang tidak cakap didengar keterangannya adalah:
Anggota keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak dalam garis lurus, dan
Suami ataupun isteri, meskipun telah bercerai
Orang-orang yang disebutkan diatas, pertama adalah keluarga sedarah dan keluarga semenda menurut menurut keturunan yan lurus dari salah satu pihak, isteri atau suami salah satu pihak meskipun sudah bercerai. Anak-anak yang umurnya tidak dapat diketahui benar, bahwa mereka itu sudah cukup lima belas tahun dan orang gila , meskipun kadang-kadang dia memiliki ingatan yang bagus. Sehingga orang-orang tersebut tidak dapat diterima keterangannya sebagai saksi. Saksi di persidangan perkara perdata, wajib di sumpah karena hanya terhadap anak-anak yang belum lima belas tahun maupun orang gila yang kadang-kadang ingatannya masih jelas.
(M.Abdullah)