MALANG, faktapublik.com - Seperti biasa, agenda sidang perkara dugaan kasus asusila yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Rabu (13/4/2022) dengan tertutup.
Agenda sidang yang ke enam ini masih tetap sama, yakni mengagendakan dua saksi pelapor, namun hanya satu orang saksi saja yang dihadirkan oleh JPU untuk di dengar keterangannya sesuai dengan BAP di persidangan.
Tim kuasa hukum terdakwa Jefrry Simatupang, S.H., M.H menyampaikan bahwa, keterangan dari satu saksi pelapor ternyata tetap sama dengan sidang yang pernah digelar sebelumnya.
"Ya, jadi sesuai dengan keterangan dari saksi pelapor tetap sama selalu berubah-ubah. Maka dari itu, kita menyatakan hal yang sama dengan sidang yang lalu. Artinya, selalu ada ketidak konsistennan itu saja, dan saya rasa ini akan berlanjut sampai pada persidangan berikutnya," tutur Koh Jeffry sapaan akrabnya.
Ditempat yang sama Dhito Sitompoel, S.H., M.H yang juga sebagai tim kuasa hukum dari terdakwa JEP menambahkan, jika persidang kali ini tetap berjalan dengan baik dan pihaknya meyakinj, jika kliennya memang tidak bersalah.
"Jadi memang untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan dari saksi pelapor," ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan, jika selama ini tim kuasa hukum dari terdakwa JEP, sangat menghormati jalannya persidangan yang digelar secara tertutup tersebut. Dan yakin, jika memang kliennya tidak bersalah.
"Berdasarkan dari keterangan saksi pelapor memang selalu berubah-ubah. Jadi, kami yakin sekali jika terdakwa atau klien kami tidak bersalah. Jadi, tidak sesuai apa yang di dakwakan," tegas Dhito.
Diakuinya, jika pada persidangan kali ini dari pihak tim kuasa hikum JEP, sangat menghormati jalannya persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.
"Kami sangat menghormati jalannya sidang, dan sekali saya tegaskan kami yakin jika klien kami memang tidak bersalah," tandasnya.
Reporter : RED