Probolinggo, faktapublik.com - Berawal dari perkara sengketa lahan (KUD) koperasi unit desa yang di jual oleh Ahli waris pemilik sebelum nya ke orang lain tak kunjung selesai, beberapa warga masyarakat menghadiri audensi dengan Pemerintah Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, Kamis (03/02) jam 9 pagi.
Didalam surat permohonan audensi 01/02/22 yang tanda tangani Andri warga setempat, meminta pemerintah desa Sapikerep agar bisa memutuskan siapa pemilik lahan KUD itu yang sebenarnya. Dengan cara membuka buku leter C desa atas nama pemilik sebelumnya.
Di kesempatan tersebut audensi yang di pimpin oleh Wiwin Yoppy Pjs kades Sapikerep Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo , dan di hadiri oleh ketua BPD desa Sapikerep, perwakilan Polsek Sukapura, perwakilan dari Koramil Sukapura dan beberapa anggota LSM LIRA DPD Probolinggo.
Seperti yang di minta di surat permohonan audensi, Wiwin Yoppy menyampaikan keberatan nya untuk membuka Letter C desa atas nama pemilik sebelum nya. Bahkan Wiwin menyampaikan dengan tegas, bahwa letter C desa adalah dokumen sangat Rahasia, tidak sembarang orang boleh mengetahuinya. kecuali ada hubungan Waris.
Dirasa penyataan Wiwin tidak beralasan dan tidak masuk akal, Andri juga menyampaikannya maksud ke Datangan nya.
"Saya datang adalah untuk mempertahankan lahan lahan desa. agar kepemilikan dan penguasaan nya kembali ke pemerintah desa, bukan untuk saya pribadi. Tadi nya Kami diam, ketika lahan prasasti PANCASILA di alih fungsi kan menjadi lahan hotel. Padahal prasasti PANCASILA tersebut sudah berdiri sejak lama sekali, bahkan Orang yang sering merawat sudah berusia 70th saja, tidak tahu kapan di bangun nya. Kok malah di roboh kan, dan ada ahli waris lahan nya lagi. Dan Sekarang lahan KUD akan di biarkan hilang juga, sungguh mirris Bu" tutur Andri kecewa.
Walaupun Andri memohon untuk menyelesaikan, dengan cara melihat catatan yang ada pada letter C desa. tetapi Wiwin tetap bersikukuh dengan pendirian nya.
Dan pada akhirnya Ketua BPD Sapikerep Siswo Winardi, menyampaikannya kesanggupan nya untuk menyelesaikan permaslahan ini. Dengan cara mencari tahu siapa sebenarnya yang berhak memiliki lahan KUD tersebut. Siswo juga menyampaikan meminta waktu beberapa hari lagi, untuk menyampaikan hasilnya. (Sl)
Komentar