Palembang, faktapublik.com - Kota Palembang kembali memasuki level II kasus Covid 19,ditambah dengan telah merebaknya varian baru yakni Omicron.
Pembukaan pembukaan festival Sekanak lambidaro diduga mengabaikan prokes dan melanggar UU karantina kesehatan.
Tampak kerumunan masyarakat tanpa menjaga jarak dan memakai masker datang dari penjuruh Kota Palembang.
Andreas op ketua Gemass Lacona angkat bicara terkait pembukaan Festival ini,menurut Andreas Pemerintah Kota Palembang diduga lalai dan membiarkan kegiatan yang seharusnya dihindari dimasa pemulihan.
Namun mengapa ini justru ikut meramaikan dan mendukung.
"ada apa dengan pembukaan festival Sekanak lambidaro".Jadi percuma recofusing anggaran covid selama ini, seperti membuang garam di lautan ,jelasnya.
Jika nanti diduga ada kelalaian pihak Gemass Lacona tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya hukum / gugatan ,atas peristiwa keramaian di tengah masa pemulihan.
Dengan munculnya varian baru omicron ,yang sangat cepat sekali penyebarannya dan belum ada obatnya terang Andreas. (tim)