Probolinggo, Faktapublik.com - Keluarga Akhmad Taufiq (47) warga Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo berencana melaporkan oknum mantan Kepala Desa (Kades) setempat dan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim).
Hal tersebut lantaran dugaan pegiat antikorupsi kepada kedua oknum tersebut terlibat kasus penanganan tanah milik Taufiq yang sebelumnya dibeli kepada Heri Santoso pada tahun 2001, warganya sendiri dengan dugaan menerima fee penjualan tanah sebesar Rp 30 juta.
Kuasa Hukum Taufiq, Deni Ilhami mengatakan, sejak membeli tanah tersebut, pada tahun 2001 oleh Taufiq kemudian tanah tersebut diajukan bersertifikat melalui PRONA. Pada tahun2010 Sejak itulah, menurut Deni, tanah tersebut sering disewa dan digunakan oleh berbagai perusahaan.
"Nah, kemudian di tahun 2016 lalu tanah itu dijual kepada Yongki warga dari Surabaya, kemudian diatasnamakan Agus yang merupakan anaknya. Dan setelah dijual itulah, kemudian di tahun 2017 tiba-tiba saja ada yang menggugat tanah itu," kata Deni, Jum'at (11/2/2022).
Dalam gugatan itu, lanjut Deni, jika tanah itu merupakan tanah milik Rudi Anto (63) asal Kota Surabaya. Sampai akhirnya, menurut Deni, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, pemilik tanah kalah.
"Dari kekalahan sidang itu, Taufiq ini kemudian dilaporkan atas kasus penipuan dan di penjara. Setelah ditelusuri, ternyata dari transaksi jual beli tanah itu ada fee yang masuk ke desa sebesar Rp 30 juta yang diterima oleh oknum mantan Kades Binor dan sekdesnya," tutur Deni. (SL)