KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Senilai 7 Milyar

Kategori Berita

.

KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Senilai 7 Milyar

Sabtu, 19 Februari 2022


Probolinggo, faktapublik.com - Setelah proses pemeriksaan para saksi - saksi dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersangka Bupati Probolinggo non aktif (Puput Tantriana Sari) dan Hasan Aminudin, kasus jual beli jabatan seleksi dilingkungan Pemkab Probolinggo dan TPPU, pegiat anti korupsi Kabupaten Probolinggo berharap KPK perlu mencari lagi aset milik tersangka PTS dan HA. Jumat (18/2/2022).


Yang disita oleh KPK, terhadap aset milik tersangka Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin, berupa tanah dan bangunan. Aset tersebut diketahui senilai Rp 7 miliar.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dan HA,"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar,," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, rilis kepada wartawan


Aset tersebut di antaranya::


- Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo


- 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo

- 1 bidang tanah yang berlokasi di desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo

- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumber Lele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo


Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset Puput Tantriana lainnya. Aset itu tak luput dimiliki atas nama pihak lain, guna menghindari lacakan KPK.


"Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dan HA. Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," tambah Ali.


Diketahui, Puput Tantriana juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain perkara jual beli jabatan baik Pj Kades maupun jual beli seleksi jabatan dilingkungan Pemkab Probolinggo, Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera disidang di kasus ke 2 jual beli jabatan seleksi lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.


Usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya, yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.


Syamsudin, pegiat anti  korupsi LIRA Kabupaten Probolinggo, kami apresiasi petugas KPK menyita sebagian kecil aset milik koruptor kelas kakap yang berkuasa di Kabupaten Probolinggo, selama 20 tahun ini, namun masih banyak aset milik Hasan Aminudin dan istrinya Puput Tantriana Sari, yg d duga d atas namakan keluarganya dan kerabat dekatnya yang masih dalam penyelidikan petugas KPK, kami sudah memberikan petunjuk maupun data ke petugas KPK, untuk harta dan aset milik Hasan Aminudin dan istrinya.


"Kami apresiasi petugas KPK, telah menyita aset Hasan Aminudun dan Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo non aktif), namun masih banyak harta yang masih penyelidikan bi petugas anti rasuah ini, kami siap membantu memberikan tambahan data dan info terkait harta tersangka PTS dan suaminya HA, karena masih banyak yang harus di sita aset yang diduga hasil kejahatan koruptor yang dilakukan PTS dan HA" tegas Syamsudin, saat dikonfirmasi.


Tambah Syamsudin, selain kami juga meminta kpk agar segera menetapkan tersangka bagi oknum" yang terlibat jual beli jabatan dan galratifikasi. Menginga masih banyak aset yg kamu duga disembunyikan oleh kelompok Hasan Aminudin, juga aset banyak diatas namakan orang lain, agar tidak diketahui oleh lembaga dan yang tidak dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), kami harap lebih diteliti dan diselidiki.


"Masih banyak aset dan harta benda baik tidak bergerak, maupun bergerak yang disembunyikan oleh kelompoknya Hasan Aminudin dan istrinya Puput Tantriana Sari, untuk menghidari pantau pemerintah dan yang tidak dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), kami harap lebih teliti dan perlu diselidiki oleh KPK" cetusnya cak Syamsudin.


Reporter : Sahrul