Probolinggo, faktapublik.com - Ormas pemuda pancasila (PP) probolinggo mensoroti (DPT) daftar pemilih tetap di kabupaten Probolinggo jawa timur. pasalnya banyak warga yang tidak terdaftar pemilih pilkades yang akan di gelar pada 17 februari 2022 se kabupaten di 24 kecamatan 253 desa pilkades putaran ke dua, Sabtu (05/02/2022).
Banyaknya warga se kabupaten probolinggo ada yang tidak terdaftar pemilih pilkades (DPT) daftar pemilih tetap yang akan di gelar 17 februari 2022 se kabupaten probolinggo di 24 kecamatan 253 desa putaran ke dua,
Pasalnya ketua ormas pemuda pancasila (PP) saiful hak amirul haris dengan akrab sapaan kang haris, di kabupaten Probolinggo ini sepertinya pilkades yang akan di gelar pada 17 februari cacat hukum, karena tidak pernah ada ke adilan kepada masyarakat kabupaten probolinggo contohnya banyak warga yang mengadu kepada kami di kantor (MPC) Majilis Pimpinan Cabang (PP) Pemuda Pancasila yang beralamat jalan pantura desa randu pitu Rt 04 Rw 02 kecamatan gending kabupaten probolinggo jawa timur.
"Dalam aduan warga yang tidak terdaftar pemilih tetap (DPT) yang sudah tercetak dan sudah pajang di setiap Rt, namun warga tersubut inisial (S) di desa pakuniran dan juga tetangganya ada 10 orang yang tidak terdaftar" ungkapnya.
Masih kata dari kang haris selaku ketua (MPC) majelis pimpinan cabang (PP) pemuda pancasila kabupaten probolinggo saya coba mencari jalan dan mengkomfermasi ke ketua panitia tingkat desa sehingga ke panitia tingkat kabupaten mereka masih mengacung kepada perbub no 58 tentang pilkades 2022.
"Namun selaku warga negara Indonesia mereka mempunyai hak hak dan kewajiban memilih pemimpin kepala desanya" tegasnya.
Lanjut kata kang haris saat dirinya mengkonfirmasi ke Ketua Panitia Kabupaten probolinggo, Heri lewat via whatsapp Jawabanya: kalao pemilih tidak ada di DPT berarti tidak diberi undangan, selanjutnya tidak bisa memilih.
"Begitulah amanah permendagri sampai perbup pilkades, Kalau seingat saya setelah DPT di tetapkan tidak ada peluang lagi utuk di tambah, Biar tidak mumet mumet kami sesuai perbup saja" ucapnya.
Namun di sisi lain awak media menemui salah seorang mengatas namakan PERAN SERTA MASYARAKAT (PSM) subut saja cak BUDI. Kami Sebagai Pegiat anti KKN dan Pegiat Penegakkan Hukum Menyampaikan ke Awak Media, semua Fakta yang tersaji, Panlih Desa Sumber Kedawung Bersikeras dan Bersikukuh Tetap Melanjutkan Pilkades.
"Seharusnya Panlih melakukan Revisi/Perbaikan atas Penetapan yang tidak sesuai dengan Perundangan dan Peraturan yang berlaku Sebelum Dilaksanakannya Pemungutan suara dan Terpilihnya Kepala Desa Definitif, Hal tersebut Tetap dilakukan menurut penjelasan Ketua Panlih Desa Sumber Kedawung , Husni Mubarok sudah sesuai petunjuk dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Probolinggo" kata Cak Budi.
Lanjut Cak Budi, Sesuai Konfirmasi yang Kami lakukan Kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, Heri Sulistyanto melalui Via Watsapp mendapatkan Jawaban bahwa Pilkades tetap dilaksanakan karna sudah dilakukannya penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut Calon, dan Penetapan tersebut sudah Mempunyai Kekuatan Hukum sehingga Keberatan hanya dapat dilakukan melalui Gugatan ke PTUN oleh yang merasa dirugikan.
"Konfirmasi juga Kami lakukan Kepada Kepala Bakesbanglinmas Ugas… Via WA, yang Menyatakan, Keberatan Seharusnya disampaikan pada saat sebelum Penetapan dan jika Penetapan sudah dilakukan tidak dapat dilakukan Perubahan/Revisi, untuk Keberatan hanya bisa dilakukan melalui Gugatan ke PTUN buat bagi yang Merasa" pungkasnya. (SL)