Gunakan Politik Uang Melalui Anggota BPD, Calon Incumbent Terancam Dilaporkan Polisi

Kategori Berita

.

Gunakan Politik Uang Melalui Anggota BPD, Calon Incumbent Terancam Dilaporkan Polisi

Jumat, 11 Februari 2022

Probolinggo, faktapublik.com - ;Pemilihan serentak kepala desa (Pilkades) tahun 2022 yang ada di 320 desa kabupaten Probolinggo, yang akan digelar pada tanggal 17 Februari 2022 memasuki masa kampanye, terhitung mulai tanggal 9 hingga 11 februari 2022. Juma'at 11/02/2022


Pilkades digelar berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta peraturan turunannya. Di tingkatan daerah diatur dengan Peraturan Bupati Probolinggo  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman pencalonan, pemilihan,pengangkatan ,pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Yang juga sudah di ubah pada peraturan bupati nomor 58 tahun 2021. yang disesuaikan dengan Pilkades di tengah bencana non alam corona virus diases (covid) 2019.


Namun ditengah gelaran Pilkades serentak, terjadi kekisruhan di penyelenggaraan Pilkades desa Tambakrejo kecamatan Tongas kabupaten Probolinggo. Hal ini dipicu adanya dugaan dari salah satu calon petahana atau incumbent yang berupaya mendongkrak popularitasnya melalui politik uang, atau pemberian sejumlah uang terhadap calon pemilih agar memilih dirinya kembali dengan menggunakan salah seorang pejabat di badan Permusyawaratan desa (BPD) desa setempat. 


"Andai calonya sendiri yang membagikan uang pada masyarakat, tentunya kita masih toleran. Namun karena ini melibatkan seorang anggota BPD, yakni atas nama Mahfud selaku sekretaris BPD maka hal ini jelas jelas melanggar aturan penyelenggaraan Pilkades di Probolinggo. Jika panitia tidak bisa bertindak tegas maka kita akan laporkan ke aparat hukum,baik tingkat polsek atau Polres tegas Alim, timses salah satu calon yang keberatan dengan adanya politik uang yang menggunakan pengurus BPD saat mendatangi panitia Pilkades desa Tambakrejo dikantor desa, jumat 11/2/2022 sekitar pukul 09.30 wib. 


Pemberian sejumlah uang oleh salah seorang anggota BPD tersebut dibenarkan oleh Barsan, salah satu warga dusun Bulak blok Sari desa Tambakrejo yang menerima titipan uang dari Mahfud, anggota BPD yang notabene mengarahkan untuk memilih atau mencoblos paslon incumbent dengan nomor urut 03.


"Mahfud memberikan uang sebesar Rp. 100.000 per kepala, jadi ada dua kepala keluarga yang diberi dengan total Rp. 300.000 -600. 000 rupiah, sesuai jumlah pemilih yang ada pada keluarga tersebut. Ungkapnya ketika dimintai keterangan saat melaporkan politik uang oleh anggota BPD tersebut pada panitia Pilkades desa Tambakrejo. 


Sementara ketua panitia Pilkades desa Tambakrejo, Zainal arifin saat menerima aduan masyarakat terkait politik uang yang diduga dilakukan oleh calon incumbent dan dilakukan anggota BPD tersebut menerangkan bahwa penggunaan pejabat desa, baik kepala desa dan perangkatnya hingga Anggota BPD sangat dilarang dalam pemenangan calon kepala desa sebagaimana aturan yang sudah dibuat oleh bupati Probolinggo sebagai pedoman penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini. 


"Pada perbup nomor 1 tahun 2021 pasal 32 ayat 3 di huruf 'O' dijelaskan bahwa pada saat pelaksanaan kampanye, calon kepala desa dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD. Namun karena secara teknis tidak di atur sanksi bagi pelanggarnya pada aturan tersebut, maka kami sebagai panitia akan berkoordinasi dengan panitia Pilkades tingkat kecamatan, tentunya dengan melibatkan Muspika kecamatan Tongas terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti aduan ini. Jelasnya yang saat itu didampingi oleh Pj kepala desa Tambakrejo, Krisno Adi wibowo. (Sl)