Oknum Mantan Kades Tegalwatu Diduga Menggelapkan Uang Honor kader Tahun 2021

Kategori Berita

.

Oknum Mantan Kades Tegalwatu Diduga Menggelapkan Uang Honor kader Tahun 2021

Jumat, 21 Januari 2022


 Probolinggo, faktapublik.com - Mantan Kepala Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, di duga mengabaikan pertanggungjawaban kepada kader posyandu, pasalnya honor kader di bulan mei sampai juli 2021 baru di salurkan pada tanggal 4 & 12 januari 2022.



Terkait hal itu Desa Tegalwatu kini menjadi sorotan awak Media,  Ironisnya honor kader di bulan mei sampai juli 2021 tidak di bagikan oleh oknum mantan kades inisial H, sehingga menjadi sorotan. Di desa tegalwatu kecamatan tiris ada 26 kader posyandu sekaligus (LPP) lembaga pembina posyandu yang tidak dapat honor di bulan mei sampai juni 2021"


Setelah awak media mengkomfermasi ke (LPP) lembaga pembina posyandu inisial (Z)  dengan adanya surat pernyataan, memang di benarkan kalau gaji kader itu tidak di salurkan ke para kader dan jumlahnya kader di sini ada 26 kader beserta (LPP) setiap bulanya para kader menerima honor 200 ribu  yang di cairkan tiga bulan sekali sumber dana dari (DD). 


"Selama tiga bulan sehingga totalnya 15.600 lima belas juta enam ratus ribu rupiah selama tiga bulan terhitung sejak bulan mei hingga juli 2021.  yang belum di salurkan semestinya cair di bulan juli 2021 " terang Z saat ditemui awak media di rumahnya, Jum'at (21/1).


Di dalam isi surat pernyataan bermatrai oleh saudara Z dengan ini menyatakan bahwa sisa honor kader posyandu di bulan mei dan juni 2021 di berikan pada tanggal 4 januari 2022 yang sumber dananya dari pak Pj tegalwatu Mawardi Sag.  


"Dan kemudian di lanjutkan pada pembayaran sisa honor bulan juli 2021 di berikan pada tanggal 12 januari 2022 yang sumberdananya berasal dari uang pribadi ibu halima yang statusnya saat ini sebagai perangkat desa tegalwatu kecamatan tiris kabupaten probolinggo" urainya.

Sementara di tempat terpisah menurut salah satu aktivis anti korupsi asli putra daerah inisial N bila ada temuan penyelewengan honor kader di desa tegalwatu kecamatan tiris kabupaten probolinggo oleh oknum mantan kades tersebut maka kami tidak akan segan segan melaporkan ke (APH) Aparatur penegak hukum. Dan (LPP) Lembaga pembina posyandu, sudah memberi pernyataan pada kami kadernya juga siap memberikan surat pernyataan yang sama dengan saudara (Z), itu sebagai bukti petunjuk bahwasanya oknum mantan kades tegalwatu betul betul meninggalkan pertanggungjawaban semasa aktif menjabat kades. 


"Semestinya waktu menjabat harus di salurkan hak haknya kader posyandu yang ada di desa tegalwatu, kini di total kerugian negara yang bersumber dari Dana desa 15.600 lima belas juta enam ratus ribu rupiah" pungkasnya.


Sementara Pj Kepala Desa Tegalwatu Mawardi saat dikonfirmasi melalui pesan via whatsapp, hanya menyuruh menunggu informasi darinya,  namun hingga kurang lebih dari dua jam belum ada kabar jawaban yang pasti darinya, hingga berita ini di terbitkan. (SL)