| Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang bersama Diskominfo Kab. Malang gelar sosoalisasi Gempur Rokok Ilegal di Hotel Aliante ruangan Ixora Hall lantai dua. (Foto Istimewah). |
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Malang yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kabupaten Malang Suwadji, Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo,SE., Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Nur Fuad Fauzi serta diikuti perwakilan Aparat Kecamatan, Perangkat Desa, RT, RW se-Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang sekira seratus orang.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat nantinya dapat membantu pemerintah dalam memerangi peredaran Cukai ilegal, serta mengetahui dampak baik dan buruknya tentang adanya Cukai.
Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Sekda Kabupaten Malang Suwadji mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal di Malang tahun 2021 ini cukup tinggi, sekira 1.347.755 batang atau sebanyak 10.917 bungkus rokok yang beredar di Kabupaten Malang.
"Berdasarkan hasil laporan sementara Kabupaten Malang peredaran rokok ilegal tahun 2021 sebanyak 1.347.755 batang atau sebanyak 10.917 bungkus, untuk itu kami berharap peran serta masyarakat dalam mendukung serta berperan langsung dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah masing-masing,” tutur Suwadji saat membacakan isi sambutan Bupati Malang.
Selain itu, ditempat yang sama, Kepala Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo,SE dalam sambutannya menerangkan bahwa manfaat dari Cukai sendiri yaitu sepenuhnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Dengan menggempur atau memberantas peredaran rokok ilegal maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan naik, jadi pada prinsipnya, semakin banyak pendapatan dari sektor cukai hasil tembakau yang di pungut oleh suatu daerah, maka daerah tersebut otomatis akan menerima DBHCHT besar juga, sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2021,” jelasnya.
Prioritas kegiatan dengan DBHCHT tahun 2021 yakni untuk Kesejahteraan Masyarakat sebesar 50%, Penegakan Hukum 25% dan Kesehatan 25%.
DBHCHT yang di terima Kabupaten Malang dalam tahun 2021 ini mengalami kenaikan, dari tahun 2020 sebesar 75 Milyar sekarang di tahun 2021 ini melunjak menjadi 80 Milyar.
Dalam sambutannya Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Nur Fuad Fauzi berharap kepada peserta sosialisasi ini khususnya di Kecamatan Wonosari nantinya dapat mensosialisasikan kepada masyarakat luas di daerahnya serta menyadarkan adanya dampak buruk rokok ilegal.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat menjadikan kita semua bersama – sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta dapat menyadarkan pelaku rokok ilegal, sehingga jika peredaran rokok ilegal berkurang bahkan tidak ada maka pendapatan dari pungutan cukai juga akan meningkat yang tentunya juga akan berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Malang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan, bahwa akan merubah yang ilegal dan menjadi legal. Serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk ikut berkontribusi pembangunan nasional, khususnya di Kabupaten Malang.
"Kontribusi masyarakat yaitu turut meminimalisir peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke Kantor Beacukai Tipe Madya Cukai Malang. Bisa saja melapor melalui Medsos kami," pungkas Gunawan.
"Kontribusi masyarakat yaitu turut meminimalisir peredaran rokok ilegal. Maka dari itu, masyarakat diharapkan segera melapor ke Kantor Beacukai Tipe Madya Cukai Malang. Bisa saja melapor melalui Medsos kami," pungkas Gunawan.
Pewarta : Korin
Komentar