Lokasi Tambang Galian C di Dusun Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro (foto istimewah). |
Bojonegoro, faktapublik.com - Aktivitas penambangan jenis galian C yang diduga tanpa ijin (ilegal), marak di Dusun Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Dimana material urug tanah tersebut diperjualkan secara bebas oleh pengusahanya tanpa ada dokument perijinan pendukung penggalian tambang di daerah tersebut.
Adapun di lokasi tambang tersebut telah terpampang bor atau papan nama bertuliskan Pengelolaan Lahan Pertanian, tetapi kenyataan di lokasi bahwa lokasi tersebut sebuah pegunungan di dekat pemukiman warga, jadi jelas tidak mungkin untuk lahan sawah atau kebun.
Saat awak media faktapublik.com bersama dengan Tim Investigasi Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) Pusat mendatangi lokasi tersebut, banyak sekali Dump Truck yang antri, dan saat itu alat berat sedang mengalami kerusakan, sehingga sempat aktifitas berhenti sementara.
Menurut keterangan supir Dump Truck yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa tambang tersebut baru berjalan tiga hari, dan pengurus nya tambang sedang keluar membeli alat untuk memperbaiki alat berat yang rusak tersebut.
"Saya supir mas, pengurus nya namanya Pak Udin mas, dia perangkat desa Sumberjo, dan dia sedang keluar untuk belanja karena alat beratnya rusak, "ucap salah satu supir Dump Truck yang enggan di sebut nama nya, Kamis (09/12).
Selanjutnya para supir bergegas buyar dari antrian nya, entah karena apa yang jelas kelihatan para supir takut memberikan keterangan saat di konfirmasi awak media faktapublik.com dan BPKP, Kalau memang tambang tersebut resmi dan ada ijin nya kenapa para supir yang mengantri segitu banyak nya langsung pada buyar semuanya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak koordinator atau pengurus tambang belum bisa di temui oleh awak media ketika berada di lokasi. (RED)