Kades Wanajaya Cibitung Kab. Bekasi : Heran TKD Bisa di Sertifikatkan dan Di Beli Pengembang

Kategori Berita

.

Kades Wanajaya Cibitung Kab. Bekasi : Heran TKD Bisa di Sertifikatkan dan Di Beli Pengembang

Selasa, 02 November 2021




          Kab. Bekasi, Fakta Publik.com – Terkait ada nya sertivikat tanah TKD (Tanah Kas Desa), Desa Wanajaya, Kecamatan  Cibitung, Kabupaten Bekasi, yang dimiliki oleh salah satu pengembang Perumahan, yang Berada di Desa Sarimukti, sehingga diatas tanah tersebut akan dibangun Perumahan, dengan menurun kan alat berat, untuk menguruk dan merata kan tanah.

 

Hal tersebut membuat Nurdin Ch olik (Barok), Kepala Desa Wanajaya menda tangi lokasi, dengan segenap perangkap De sa untuk menghentikan kegiatan yang dinil ai Kepala Desa adalah penyerobotan TKD Desa Wanajaya, serta tidak ada Pemberitahu an terlebih dahulu terhadap Pemerintahan           

                                               

Desa Wanajaya, yang nota bone adalah yang berhak untuk mengelola tanah TKD tersebut yang merupakan tanah kas desa untuk penye lenggaraan pembangunan dan kesejahteraan desa..

                                                           

Kades Wanajaya, Kepada FaktaPu blik.com mengatakan “berdasarkan DHKP (Data Himpunan Ketetapan Pajak dan Pem bayaran) dan Peta Rincik tanah seluas 7.784, sesuai dengan luas tanah TKD yang disertifi kat, sehingga saya beserta para stafdesa lang sung ke lokasi yang memang TKD desa Wan ajaya, berada di Desa Sarimukti, karena ada informasi akan adanya kegiatan pembangunan dilahan TKD ini”ujarnya.

 

            Lanjut Kades, Jika pengembang masih terus mengadakan aktivitas pembangunan diatas tanah TKD DesaWanajaya, saya akan datang kan warga masyarakat Desa Wanajaya, kelo kasi ini, karena ini TKD, bukan tanah Kepala Desa, saya sebabagai Kepala Desa, wajib mempertahankan asset pemerintah daerah, yaitu Tanah Kas Desa, yang diamanatkan kepada kepala desa untuk mengawasi dan mengelola tanah tersebut, agar tidak hilang, sehingga saya telah melakukan berbagai upaya, diantaranya, me laporkan  kepada, BPMPD Kab. Bekasi, dan kepada aparat Hukum, jika pengembang tetap kukuh ingin mendirikan perumahan di Tanah Kas Desa (TKD), saya tidak segan-segan untuk mengambil langkah-langkah hukum, sehingga asset Pemda Berupa TKD Desa Wanajaya, yang berlokasi di Desa Sarimukti, Ke camatan Cibitung, Kab.Bekasi tidak hilang ”tambah Kades.                                                                                                                                                          

Disisi lain, Sekdes Wanajaya, Siy an Awing, menjelaskan” ada kejanggalan atas Terbitnya Sertipikat atas nama H.Muji Priambodo dengan alas hak AJB, dengan Per sil 432 atas nama Sarbini, sedangkan sesuai pisik yang di kuasai pengembang adalah tan ah TKD yang tidak ada No Persil.               

         

Konfirmasi Wartawan Fakta Publik.com dan Kepala Desa Wanajaya

Adapun TKD adalah  Titi Sarah Desa, bukan No.Persil, seperti  no persil ya ng tertera di sertivikat, yang menjadi kejanggalannya kenapa sertipikat atas nama H.muji Priambodo menggunakan dasar Persil 432 sedangkan pisik yg dikuasai adalah tanah milik TKD desa wanajaya , dan kenapa kepala desa sarimukti tidak meneliti dulu ketika pemohon sertipikat datang dan seenaknya membuatkan riwayat tanah dan sporadik untuk proses sertipikat, kejanggalannya kenapa sertipikat atas nama H.Muji Priambo do menggunakan dasar Persil 432 sedangkan pisik yang di ku asai adalah tanah milik TKD desa wanajaya, dan kenapa kepa la desa sarimukti tidak meneliti dulu ketika pemohon sertipi kat datang dan seenaknya membuatkan riwayat tanah dan sporadik untuk proses sertipikat” tandas Sekdes siyan awing di ru angan kerjanya kepada Fakta Publik.Com .                

 


Untuk Keakuratan Berita Fakta Publik, akan meng gali lebih dalan Perihal Permasalahan ini di Edisi Mendatang (Kanim)