Hal tersebut membuat Nurdin Ch olik (Barok), Kepala
Desa Wanajaya menda tangi lokasi, dengan segenap perangkap De sa untuk
menghentikan kegiatan yang dinil ai Kepala Desa adalah penyerobotan TKD Desa
Wanajaya, serta tidak ada Pemberitahu an terlebih dahulu terhadap Pemerintahan
Desa Wanajaya, yang nota bone adalah yang berhak untuk
mengelola tanah TKD tersebut yang merupakan tanah kas desa untuk penye
lenggaraan pembangunan dan kesejahteraan desa..
Kades Wanajaya, Kepada FaktaPu blik.com mengatakan
“berdasarkan DHKP (Data Himpunan Ketetapan Pajak dan Pem bayaran) dan Peta
Rincik tanah seluas 7.784, sesuai dengan luas tanah TKD yang disertifi kat,
sehingga saya beserta para stafdesa lang sung ke lokasi yang memang TKD desa
Wan ajaya, berada di Desa Sarimukti, karena ada informasi akan adanya kegiatan
pembangunan dilahan TKD ini”ujarnya.
Lanjut Kades, Jika pengembang masih terus mengadakan aktivitas pembangunan diatas tanah TKD DesaWanajaya, saya akan datang kan warga masyarakat Desa Wanajaya, kelo kasi ini, karena ini TKD, bukan tanah Kepala Desa, saya sebabagai Kepala Desa, wajib mempertahankan asset pemerintah daerah, yaitu Tanah Kas Desa, yang diamanatkan kepada kepala desa untuk mengawasi dan mengelola tanah tersebut, agar tidak hilang, sehingga saya telah melakukan berbagai upaya, diantaranya, me laporkan kepada, BPMPD Kab. Bekasi, dan kepada aparat Hukum, jika pengembang tetap kukuh ingin mendirikan perumahan di Tanah Kas Desa (TKD), saya tidak segan-segan untuk mengambil langkah-langkah hukum, sehingga asset Pemda Berupa TKD Desa Wanajaya, yang berlokasi di Desa Sarimukti, Ke camatan Cibitung, Kab.Bekasi tidak hilang ”tambah Kades.
Disisi lain, Sekdes Wanajaya, Siy an Awing, menjelaskan” ada kejanggalan atas Terbitnya Sertipikat atas nama H.Muji Priambodo dengan alas hak AJB, dengan Per sil 432 atas nama Sarbini, sedangkan sesuai pisik yang di kuasai pengembang adalah tan ah TKD yang tidak ada No Persil.
Adapun TKD adalah
Titi Sarah Desa, bukan No.Persil, seperti no persil ya ng tertera di sertivikat, yang
menjadi kejanggalannya kenapa sertipikat atas nama H.muji Priambodo menggunakan
dasar Persil 432 sedangkan pisik yg dikuasai adalah tanah milik TKD desa
wanajaya , dan kenapa kepala desa sarimukti tidak meneliti dulu ketika pemohon
sertipikat datang dan seenaknya membuatkan riwayat tanah dan sporadik untuk
proses sertipikat, kejanggalannya kenapa sertipikat atas nama H.Muji Priambo do
menggunakan dasar Persil 432 sedangkan pisik yang di ku asai adalah tanah milik
TKD desa wanajaya, dan kenapa kepa la desa sarimukti tidak meneliti dulu ketika
pemohon sertipi kat datang dan seenaknya membuatkan riwayat tanah dan sporadik
untuk proses sertipikat” tandas Sekdes siyan awing di ru angan kerjanya kepada
Fakta Publik.Com .
Untuk Keakuratan Berita Fakta Publik, akan meng gali
lebih dalan Perihal Permasalahan ini di Edisi Mendatang (Kanim)