Malang, faktapublik.com - Dalam memerangi dan memberantas rokok ilegal di Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Kominfo bersama Kantor Bea Cukai Malang kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang ke 14 kali.
Dimana peserta sosialisasi kali ini adalah Perangkat Kecamatan atau Desa, RT atau RW dan tokoh masyarakat beserta Karang Taruna se-Kecamatan Wajak. Kegiatan berlangsung selama 2 hari dari tanggal 16-17 November 2021 di Aliante Hotel & Convention Center Malang.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Malang Drs.H.Sanusi.M.M yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Dr.Ir. Wahyu Hidayat M.M menyampaikan pentingnya masyarakat dalam membantu pemerintah untuk menggempur rokok ilegal.
Adapun alasannya adalah agar pendapatan daerah dapat bertambah sehingga nantinya ada dana trasfer dari pemerintah pusat yang nantinya dapat di gunakan dan di rasakan kembali oleh masyarakat Khususnya di Kabupaten Malang.
"Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang kita alokasikan guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan," jelas Wahyu.
Dia menambahkan, daerah yang menghasilkan cukai yang tinggi akan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kabupaten Malang sendiri merupakan daerah yang menghasilkan cukai hasil tembakau yang tinggi. Terdapat 500 hektar kebun tembakau yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Malang. Dengan begitu, Kabupaten Malang juga menerima DBH CHT yang cukup tinggi. Di tahun 2021, Kabupaten Malang menerima DBH CHT sebesar Rp 80 miliar.
"Patut kita syukuri bahwa penerimaan DBH CHT tahun ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut merupakan keberhasilan secara kolektif dalam memberantas rokok ilegal," ungkap Wahyu.
"Namun demikian kita tidak boleh berpuas diri karena peredaran rokok ilegal masih ada di masyarakat," tambahnya.
Wahyu mengajak para peserta untuk memiliki peran aktif dalam memberantas rokok ilegal di Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Wajak.
"Diharap agar seluruh peserta dapat menyimak materi materi yang di sampaikan agar dapat di sampaikan kepada seluruh masyarakat se-Kecamatan Wajak" terangnya.
Selain memberikan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, Pemkab Malang juga turut membantu produsen rokok yang memenuhi standar untuk segera mendapatkan izin usaha.
"Dalam rangka perizinan tersebut, ini saya minta kepada instansi-instansi terkait agar (produsen rokok) tetap dilayani dengan baik dan dibantu," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kab. Malang Drs.M.Fuad Fauzi.,M.T, menyampaikan bahwa semakin besar hasil Cukai hasil tembakau yang dipungut suatu daerah maka akan mendapat pembagian DBHCHT yang lebih besar pula.
"Oleh karena itu diharapkan agar seluruh peserta dapat memaksimalkan pemahaman ketentuan dibidang Cukai dan mengajak peserta Kecamatan Wajak untuk bersama-sama gempur rokok ilegal" kata Fuad Fauzi.
Sementara menurut Guntur Setiono, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, menurutnya bahwa peserta juga diajak untuk melakukan praktik secara langsung bagaimana cara mengidentifikasi keaslian pita cukai tahun 2021 yang dipandu langsung oleh Puteri Satria Indaryati, Pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Antusiasme peserta sangat terlihat saat melakukan praktik identifikasi pita cukai secara langsung serta banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber.
“Dengan berlangsungnya kegiatan seperti ini, harapan kami para peserta dapat menjadi kepanjangan tangan dari kami (Bea Cukai Malang) untuk dapat mengedukasi masyarakat di lingkungannya sekaligus melaporkan kepada kami jika menemukan adanya rokok ilegal di wilayahnya,” tegas Guntur.
Pemateri hari pertama pada Selasa 16 November 2021 adalah Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang H.Abduloh Satar, SE, menjelaskan mengenai Sumber Dana Pembangunan Pemerintah Kabupaten Malang. Selanjutnya Anggota DPRD Kab.Malang Ali Murtadlo, SH memaparkan materi tentang Manfaat DBHCT Bagi Masyarakat Kab.Malang.
Terakhir materi di sampaikan Dra. Mursyidah, APt. M. Kes, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Malang terkait Kebijakan Pemerintah Kab. Malang dalam pengalokasian DBH-CHT di Kab. Malang untuk kepentingan masyarakat umum. (KORIN/ADV)
Komentar