Usai Dimediasi Polres Blitar, Dua Pelaku Pencurian di Toko Klontong Akhirnya Bebas

Kategori Berita

.

Usai Dimediasi Polres Blitar, Dua Pelaku Pencurian di Toko Klontong Akhirnya Bebas

Kamis, 09 September 2021
foto : Korban saat mencabut laporan tindak pidana pencurian yang menjerat ke dua tersangka di hadapan Kapolres Blitar.


Blitar, faktapublik.com - Dua perempuan warga Malang yang diamankan Polres Blitar kerena melakukan pencurian di toko klontong akhirnya dibebaskan. Mereka adalah MRS (55) dan YLP (29), keduanya merupakan warga Kedungkandang Kota Malang. 


Keputusan dibebaskannya dua pencuri itu setelah dilakukan mediasi antara kedua pelaku dengan korban, Rabu 8 September 2021 di Mapolres Blitar.


Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, inisiatif untuk dilakukan mediasi ini sudah muncul sejak penetapan tersangka. Hanya saja pihaknya masih menunggu konfirmasi dari korban. 


Setelah mendapat konfirmasi, akhirnya dilakukan mediasi. Hasilnya korban memutuskan untuk memaafkan kedua pelaku. Kedua pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.


Dikabarkan sebelumnya, kedua pelaku mengaku terpaksa mencuri lantaran suaminya tidak bekerja. Sehingga untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari nekat melakukan aksi pencurian. Pelaku sudah dua kali menjalankan aksinya itu, semuanya di toko klontong di wilayah Kecamatan Wonotirto. 


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti, diantaranya susu, kopi, minyak kayu putih, dan lain-lain.

(RED)