![]() |
foto suasana aksi damai Ikatan Pemuda Kediri |
KEDIRI, Fakta Publik.com - Bukti janjinya untuk terus mengawal kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Kediri, para aktifis penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri (IPK) kembali berunjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri pada hari jumat (24/09/21) dengan membentangkan beberapa poster bertuliskan tuntutan dan massa juga berorasi secara bergantian.
Massa juga membakar ban bekas dan membawa ular sanca yang dibawa massa pengunjuk rasa, sempat terjadi aksi saling dorong . Setelah beberapa jam berorasi tapi tak kunjung ditemui oleh perwakilan dari pejabat Pemkab dan perwakilan anggota DPRD Kabupaten Kediri, massa merasa sangat kecewa sekali.
Ketua Umum IPK, Tomi Ari Wibowo mengatakan, "Kami sangat kecewa karena para pejabat tidak mau menemui kami, padahal mau menyampaikan aspirasi masyarakat Kabupaten Kediri terkait pemberantasan korupsi,"Kata Tomi Wibowo.
Karena tak kunjung ditemui selanjutnya perwakilan para penggiat anti korupsi bergeser menuju Kantor Kejari Kabupaten Kediri untuk kembali menyampaikan tuntutannya agar tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif pada tahun 2019 di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, secepatnya ditahan, kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,072 MILYAR.
Saat ditemui setelah audensi, Khoirul Anam aktifis anti korupsi mengatakan, "Kami mendesak kepada Kepala Kejari Kabupaten Kediri untuk menahan tersangkanya, kami kwatir nantinya tersangka menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Serta jangan sampai kalau tersangka tidak ditahan nantinya tiba - tiba akan terbit SP3.
Lanjutnya, kami menduga kasus korupsi tersebut tidak dilakukan seorang diri. Sehingga kami juga meminta agar Kepala Kejari Kabupaten Kediri untuk juga berani mengembangkan kasus tersebut termasuk dugaan adanya nama oknum pejabat lain yang lebih besar, dan diduga mereka juga turut serta ikut menikmati hasil korupsi proyek fiktif pada tahun 2019,"Papar Khoirul Anam, yang selalu identik dengan kacamata hitamnya.
Hanya sekedar perlu diketahui sebelumnya Kejari Kabupaten Kediri sudah menetapkan KS ( Krisna ) Setiawan, yang pada waktu itu menjabat selaku PLT Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tahun 2019, sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif yang merugikan negara milyaran rupiah.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dedy Priyo Handoyo. SH. mengatakan, "Pada hari ini kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada rekan - rekan aktifis anti korupsi dari LSM IPK atas kepeduliannya dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Kediri. Perlu diketahui pada saat penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka ini, pihak kami telah bekerja keras dengan sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Dan pada hari ini pun kami juga akan kembali memeriksa saksi tambahan,"Ungkap Dedy Priyo Handoyo.
Ketika saat ditanya, mengenai kapan tersangka dugaan korupsi tersebut akan ditahan, "Dedy Priyo Handoyo. menjelaskan, "Pasti kami terus bekerja keras dan kita lihat hasil penyidikannya lebih lanjut nantinya. Nanti pasti akan kami ungkap fakta - fakta dan dapatkan alat bukti baru dalam proses penyidikan, untuk lebih jelasnya silahkan tanya Kasi Pidsus,"Tegas Dedy Priyo Handoyo.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri, Deddy Agus Oktavianto. SH, mengatakan, "Perintah Bapak Kajari sudah jelas dan tegas, bahwa kami tim penyidik diperintahkan untuk bekerja cepat menuntaskan kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. "Ujarnya.
Saat disinggung mungkinkah minggu depan Kejari Kabupaten Kediri akan tahan tersangka dugaan korupsi di Diskominfo dan apakah akan ada penambahan tersangka baru, kemudian "Deddy Agus Oktaviato menambahkan, Melihat modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membuat proyek besar yang fiktif, maka saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 30 orang saksi, ada yang dari Instansi, Kepala Desa, dan Swasta serta hari ini kami sudah jadwalkan juga akan memeriksa saksi tambahan lagi, bila alat bukti dan saksi sudah dirasa kuat untuk menahan tersangka maka akan kami tahan. Bila nantinya ada penambahan tersangka baru maka semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif tersebut pasti secepatnya kami tahan. "Pungkas Deddy Agus, Penuh semangat.(Roy/Kusna)