Warga Desa Pulerejo Minta Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan Madiun Audit Rinci Dana Desa.

Kategori Berita

.

Warga Desa Pulerejo Minta Inspektorat, Kepolisian, dan Kejaksaan Madiun Audit Rinci Dana Desa.

Senin, 09 Maret 2026


Madiun faktapublik.com - Dugaan praktik mark-up anggaran dan kegiatan fiktif diduga terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 - 2026 

di Desa Pulerejo, Kecamatan Pilang kenceng, Kabupaten Madiun. 

Atas dugaan tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Madiun, Unit Tipikor Polres Madiun, serta pihak Kejaksaan untuk melakukan audit secara menyeluruh. 


Berdasarkan hasil informasi media bersama LSM, ditemukan berbagai kejanggalan pada besaran anggaran Dana Desa di sejumlah item kegiatan yang dikelola oleh oknum Kepala Desa Pulerejo. nilai anggaran yang direalisasikan diduga dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.


Informasi penyaluran yang dihimpun menyebutkan, Dana Desa Pulerejo memiliki pagu sebesar:

Rp 8.774.941.000.00 Dari anggaran tersebut, sejumlah kegiatan direalisasikan dengan nilai yang dinilai cukup besar.


Adapun realisasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran antara lain :


1.Pada tahun 2018 :

Rp 732.694.000.00


2.Pada tahun 2019 :

Rp 842.745.000.00


3.Pada tahun 2020 :

Rp 860.832.000.00

Pada Tahun 2020 larangan berkumpul (larangan kerumunan) saat pandemi covid 19 di Indonesian setelah di keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

11 Januari 2021  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mulai diterapkan yang memperketan atauran kerja dari rumah dan melarang kerumunan, perlu di pertanyakan pembangunan infrastruktur titiknya dimana.


4.Pada tahun 2021:

 Rp 1.108.490.000.00

Jaman diera covid 19


5.Pada tahun 2022 :

Rp 843.614.000.00

Jaman diera covid 19


6.Pada tahun 2023 :

Rp 1.207.822.000.00

Pada Tahun 2023 Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Indonesia telah berahir 21 Juni 2023.


7.Pada tahun 2924 ;

Rp 1.466.801.000.00


8.Pada tahun 2025 :

Rp 1.351.568.000.00


9.Pada tahun 2026 :

Rp 360.375.000.00


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengawal penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, dengan adanya dugaan kejanggalan alokasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara, salah satu warga Desa Pulerejo meminta aparat berwenang melakukan audit ulang secara rinci terhadap pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran tersebut diatas serta memeriksa oknum Kepala Desa Pulerejo.


Salah satu penggiat anti korupsi, R. Sihombing menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa Pulerejo juga menjadi sorotan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang tidak tertulis Rt/Rw di mana titik pembangunan nya.


Lebih lanjut, R.Sihombing Selaku Ketua LSM BPKP menegaskan bahwa sikap Inspektorat yang dinilai kurang Tegas melakukan tindakan atas dugaan mark - up Dana Desa diduga ada pembiaran Hukum dan tidak segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bukan hanya mencederai fungsi pengawasan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi. merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa temuan yang berindikasi pidana wajib dilaporkan kepada APH.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan dan tidak boleh diabaikan...


Penulis: Redaksi/Rosi.