Madiun, faktapublik.com - Desa Pulerejo Kecamatan Pilang kenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, kode PUM 3519132002 jumlah Kepala keluarga 1505 (KK) dengan jumlah penduduk 4160 sehingga nilai anggaran Dana Desa yang diterima pada tahun 2018 - 2026, Rp 8.774.941.000.00
Berdasarkan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan harus jelas tentang penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, dikarenakan dana tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja.
Sementara itu, terkait pengunaan Dana Desa untuk pembangunan Insfrastruktur diduga kurang transparasi adanya Rt/Rw tidak tertulis pada Laporan Pertangung Jawaban ( LPJ), sehingga Masyarakat dan LSM sulit mengetahui titik pembagunan di mana saja, semestinya masyarakat berhak mengawasi anggaran dari anggaran uang negara yang di terima Desa teresebut.
Tentang adanya pembangunan Infrastrutur dari Anggaran Dana Desa prasasti diduga tidak semua terpasang, sehingga tersebut telah mengabaikan Undang - Udang nomer 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, otomatis masyarakat sulit mengawasi kegiatan desa tersebut.
Dalam hal ini, beberapa masyarakat berharap kepada LSM BPKP agar menyalurkan aduan mereka supaya dapat diketahui keperuntukannya dan realisasinya, sesuai aturan ataupun regulasinya yang transparan, tepat sasaran serta dapat di pertanggung jawabkan.
Saat ditemui R.Sihombing selaku Ketua Umum LSM BPKP mengatakan," Kami menerima aduan dari masyarakat terkait hal ini, mereka berharap adanya transparansi dan jelas penggunaan anggaran tersebut, untuk itu kami terima aduan tersebut dan sesegera mungkin akan menindaklanjutinya kebenarannya," ucapnya. (red)
Komentar