PASURUAN, faktapublik.com, Kasus pengembalian material bekas bongkaran gedung Satpol PP Kabupaten Pasuruan menjadi polemik karena dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik dan dilaporkan oleh aktivis (FORMAT) ke aparat penegak hukum, Selasa, 10 Maret 2026
Upaya "Cuci Tangan" Material bongkaran yang sempat raib atau diduga dijual secara ilegal dilaporkan mulai dikembalikan ke lokasi setelah adanya desakan dari LSM dan pemberitaan media. Para aktivis menilai pengembalian ini hanyalah upaya untuk menghindari jeratan hukum.
Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan Ismail Makky, mengatakan “ Status Aset Tetap Melanggar Secara hukum, meskipun barang dikembalikan, tindak pidana (jika terbukti ada niat pencurian atau penggelapan aset negara) tidak serta-merta gugur. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana pelakunya (merujuk pada Pasal 4 UU Tipikor) “ Ujarnya
Ditambahkan pula “ seharusnya, material bongkaran tersebut didata oleh bagian aset (BKAD), dinilai harganya, lalu melalui proses lelang resmi. Pengembalian material secara diam-diam tanpa berita acara yang jelas justru memperkuat dugaan adanya manajemen aset yang serampangan di internal Satpol PP.
Hampir satu bulan kasus ini dilaporkan, Pihak Kejaksaan dan Inspektorat hendaknya fokus dan segera menyelidiki siapa aktor intelektual yang memerintahkan pengeluaran barang tersebut dari area kantor tanpa izin resmi sejak awal serta segera melakukan pemeriksaan barang sesuai berita acara awal yang telah di buat.(*)
Komentar_1.jpg)