Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Terima Dana Desa Thn 2018-2024 Rp.7.719.523.000.- Diduga Dikorupsi

Kategori Berita

.

Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Terima Dana Desa Thn 2018-2024 Rp.7.719.523.000.- Diduga Dikorupsi

Kamis, 20 Maret 2025




Malang Kabupaten Media Fakta publik.com- Desa diyakini sebagai langkah strategis untuk Desa-Desa di Indonesia. dengan berbagai perubahan yang dibawa, diharapkan Desa bisa menjadi semakin mandiri, sejahtera, dan pada akhirnya menjadi pilar penting kemajuan Bangsa Indonesia.


Bahwa anggaran dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa memiliki akses negatif yang perlu diwaspadai masyarakat Desa. salah satunya ialah besarnya potensi korupsi yang dilakukan oleh Kades dan oknum-oknum perangkat Desa.


Bila Dana Desa dikorupsi atau disalahgunakan, dampaknya pun tak main-main, bisa menyebabkan Dana Desa dihentikan penyalurannya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Dana insentif desa pun berpotensi tak akan kembali disalurkan karena desa yang terkena kasus korupsi akan masuk daftar hitam atau blacklist.


Desa Jeru, Kecamatan, Turen Kabupaten Malang, menerima Dana Desa                 berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan Dana Desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis Dana Desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya. sesuai pelaksanaan di lokasi dimana saja.


Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Barisan Pemerhati Kinerja Publik bersama Wartawan yang mana Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen diduga penggunaan anggaran Dana Desa Kades tidak patuh aturan, dipihak lain Dinas terkait yang memberikan pembinaan kepada Kepala Desa yang ada di Kabupaten Malang sepertinya melakukan pembiaran, tegas khoirul Bahri selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum di kantor Barisan Pemerhati Kinerja Publik  


Lalu, laporan Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen, ke Kementrian,  tentang penggunaan Dana Desa tahun 2022 Rp1.083.409.000.- katanya digunakan untuk ? ! sebagai berikut 


1.Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 

Rp....................


2.Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp......................


3.Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi/Tempat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp.....................


4.Pembagunan/Rehabilitasi/Peningkatan Jalan Desa Rp..................... volume pekerjaan tidak tertulis di LPJ dan Rt/rw nya


5.Pembangunan/Rehabiiitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp...................... lagi-lagi tidak tertulis rt/rw dimana titik pekerjaannya,


6.Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp................... di LPJ lagi-lagi tidak tertulis rt/rw dimana titik pekerjaan volume pekerjaan berapa,


7.PKD/PMD (obat-obatan Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin Rp.....................  


8.Penyelengaraan Posyandu ( Makanan Tambahan, Jelas Ibu Habil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp.................


9.Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan. Rp.....................


10.Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan. Rp......................


11.Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan. Rp......................


12.Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan.

Rp......................


13.Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan. 

Rp.....................


14.Pemeliharan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan,Box/slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain. Rp.................. Volume dan rt/rw tidak tertulis di LPJ.


Lalu laporan Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen tentang pengunaan Dana Desa Tahun 2023 Rp1.360.968.000.- katanya digunakan untuk, sebagai berikut :


1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD. Rp.................. di rt/rw mana.


2.Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Usaha tani Rp.....................rt/rw titik pekerjaan tidak tertulis di LPJ.


3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp. ...............   rt/rw tidak tertulis di LPJ.


4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani. Rp......... ...

 rt/rw juga tidak terulis di LPJ, 


5.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman Gang Rp.................. rt/rw juga tidak tertulis di LPJ


6.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman gang. Rp.................. rt/rw juga tidak tertulis di LPJ.


7.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman Gang.Rp................. lagi rt/rw juga tidak tertulis di LPJ


8.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman Gang. Rp................ rt/rw tidak tertulis di LPJ.


9.Penyelengaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu. Rp.................


10.Penyelengaraan Desa Siaga Kesehatan. Rp........................


11.penyelengaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa (obat- obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin. Rp............


12.Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa. Rp.................


13.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan Kandang. Rp ................ rt/rw tidak tertulis di LPJ.


14.Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang. Rp..................


15.Pelatihan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan Rp................


16.Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas Desa) Rp.....................


17.Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (PembangunN Pos, Pengawasan Pelaksanaan jadwal ronda/patroli. Rp.....................


18.Pemeliharaan Sarana  dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa. Rp...................


19.Pembinaangroup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa.Rp..................


20.Pembinaan Grop Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa. Rp..................


21.Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa. Rp....................


22.Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa. Rp.....................


23.Keadaan Mendesak Rp......................


Lalu laporan Kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen Tentang Pengunaan Dana Desa Tahun 2024 Rp1.367.940.000.- Katanya digunakan untuk ?! sebagai berikut :


1.Pemeliharaan Jalan Usaha Tani, Rp.............. rt/rw tidak tertulis di LPJ.


2.Pemeliharaan Jalan usaha tani, Rp...............   .rt/rw juga tidak tertulis di LPJ.


3.Pembagunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman Gang. Rp................ rt/rw juga tidak tertulis di LPJ.


4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Pemukiman Gang. Rp............... rt/rw juga tidak tertulis di LPJ.


5.Operasional Pemerintah Desa yang Bersumber dari Dana Desa. Rp.


6.Keadaan Mendesak. Rp.


7.Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa. Rp.


Kepala Desa Jeru terkesan  mengabailan UU KIP no,14 Tahun 2008...(red) sehingga masyarakat sulit mengawasinya, aktivis Barisan Pemerhati Kinerja Publik terus menelusuri terkait pengunaan anggaran dari APBN.