*Audensi DPRD, LSM & Ormas: Tolak Perda Maksiat & Tutup Gempol 9*

Kategori Berita

.

*Audensi DPRD, LSM & Ormas: Tolak Perda Maksiat & Tutup Gempol 9*

Jumat, 26 April 2024

 

Faktapublik.com PASURUAN - Viralnya medsos, ratusan LC (Lady Companion) atau Purel dan puluhan pengusaha tempat hiburan dengan didampingi Lembaga, menggeruduk dan dipersilahkan masuk semua ke kantor gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dengan tuntutan disahkannya Perda tempat hiburan. Agar para pemandu hiburan karaoke, tidak merasa khawatir dengan adanya obrakan (penertiban) dari APH maupun polPP.


Hal ini, gabungan beberapa anggota LSM, diantaranya Sugeng Samiadji ketua LPK-IB, Anjar Supriyanto ketua GP3H, Ayik Suhaya wagub LIRA, Ismail Makki ketua Format dan beberapa Organisasi Tomas beserta beberapa jajaran anggota masing-masing serta Tokoh Agama M Subkhan ketua Ansor bersama 4 anggotanya mewakili seluruh Banom NU Gempol, meluruk kantor DPRD Jl Raya Raci Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan. Kamis (25/4/24).


Serta memastikan apakah DPRD Kabupaten Pasuruan mengabulkan permohonan LC dan pengusaha tempat hiburan, serta bahas sesuatu hal yang maslahat untuk Pasuruan yang identik dengan Kota Santri. Adapun hal yang mendasar adalah tentang aspirasi dari salah satu profesi yang tidak layak di legalkan tapi ada satu kelompok yang berusaha dan berjuang untuk melegalkan.


LSM, Ormas dan Toga, dengan tegas menolak permintaan untuk melegalitaskan Perda tempat hiburan dan siap membantu Aparat Penegak Hukum untuk memberantas tempat-tempat hiburan yang makin menjamur dipandu LC atau purel, salah satunya Gempol 9.


"Kalau purel diterima semua digedung DPRD, kalau Mahasiswa unjuk rasa perwakilan masuk gedung DPRD. Warkop karaoke yang sudah menjamur ini, kami simpulkan tidak layak ada di Kabupaten Pasuruan, baik itu zonasi-zonasi yang ditentukan. Kalau zonasi yang dipilih area galian C yang sudah masak silahkan dipakai." Papar Anjar.


Ayik Suhaya menambahkan "Kalau regulasi terkait hiburan disahkan, dampak merugikan generasi beberapa tahun akan hancur Negara ini, khususnya Pasuruan. Karena tempat karaoke ada purelnya tidak menutup kemungkinan gandengannya miras, narkotika, sabu, ada disitu. Dan kami siap, membantu Penegak hukum terkait memberantasnya." Cetus Wagub LIRA.


Ketua Ansor juga mengatakan "Sebetulnya kedatangan saya siang hari ini membawa 350 anggota, berhubung tidak di perbolehkan Guru (Syeh) akhirnya saya hanya membawa cuma 4 anggota. Adapun kehadiran saya ini untuk mewakili dari seluruh Banom NU yang ada di kecamatan Gempol mulai dari Muslimat, Fatayat, Ansor, Ippnu, Banser dengan tegas menolak disahkanya perda hiburan karaoke dan permintaan kami Gempol 9 segera ditutup." Tegasnya.


Menurut Sugeng Samiadji "Disini moral dan Marwah Ulama kita dipertaruhkan, hancur sudah Pasuruan yang terkenal dengan Kota santri kalau sampai Perda ini dilegalkan. Khususnya Gempol 9 sudah jelas tidak bayar pajak, yang ijinnya toko dan rumah toko. titik!." Seru ketua LPK-IB.


Ketua DPRD Komisi 1 Sugiarto menyatakan" berkenaan dengan giat Senin kemarin dimana kami hanya menerima surat Audensi dari pusat studi dan Advokasi kebijakan (PUSAKA). Sehingga ketua DPRD memerintahkan ke pada kami komisi 1 untuk menemui sesuai dengan surat yang masuk kepada kami prihal permohonan Audensi dan pengajuan Aspirasi. Sesuai dengan tugas pokok legeslatif yaitu menerima aspirasi dan memperjuangkan aspirasi. Terkait kedatangan LC dan purel Viral dimedsos itu memasuki hidangan yang luar biasa sehingga yang tersorot bukan study advokasi tapi yang hadir itu siapa." Jelas kang Ugik sapaan akrabnya. 


Adapun hasil audensi surat kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Pasuruan dengan LSM dan Organiasasi atau Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Pasuruan, adalah sebuah kesepakatan Bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing dan beberapa komisi Dewan juga menyatakan dengan lantang di forum, ikut menolaknya Perda Kemaksiatan diantaranya Dewan PKS dan Nasdem. (Yit)