Cilacap, faktapublik.com - Berdasarkan Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atas dasar ini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Pemerhati Kinerja Publik (BPKP) datang ke SMK Negri 1 Binangun bertujuan konfirmasi adanya Penyaluran Anggaran Dana Bos Reguler Tahun 2020,2021,2022 dan 2023 yang telah di gelontorkan Negara kepada sekolah khususnya negeri dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
Kedatangan rombongan LSM disambut reciptionis siswa sekolah, saat ditanya mengapa jadi reciptionis?
Berarti ketinggalan mata pelajaran kelas? Tanya salah satu teman lembaga. Siswa menjelaskan bahwa ia sedang dapat giliran tugas.
Tidak hanya itii, siswa yang sebagai reception tersebut mengakui dan mengiyakan bahwa dirinya saat ini sedang ketinggalan pelajaran kelas bila sedang tugas. Jelas salah satu murid yang menjadi resepsionis sekolah itu.
Sekira 2jam an Setengah Lembaga dan awak media menunggu perwakilan sekolah di ruang tunggu.
Dan setelah itu rombongan LSM dapat ditemui Wakil kepala humas Sukanto didampingi dengan ibu guru, salah satu guru yang mengaku dirinya mengajar khusus ke km bahasa Inggrisjbb
Dalam obrolan tersebut salah satu guru menjelaskan bahwa semua kegiatan yang sudah dilaksanakan silahkan mengkonfirmasi ke Cabdin 10 di Jalan Gatot Subroto Purwokerto.
" semua kegiatan yang sudah dilaksanakan silahkan mengkonfirmasi ke Cabdin 10 di Jalan Gatot Subroto Purwokerto" Jelasny
Dalam pantauan awak media salah satu gedung baru yang terbangun di lingkungan SMKN 1 akan tetapi di sisi lain beberapa kelas diantaranya bingkai jendela kelas sudah mulai kropos dimakan rayap serta cat kelas yang tampak terkelupas.
Bila melihat data Laporan Pertanggung Jawaban untuk Penyaluran Anggaran Dana Bos Reguler Pada Tahun 2020 Tahap 1 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp. 31.394.000, Tahap II Rp. 263.400.500, Tahap III Rp. 137.793.000.
Pada Tahun 2021 Tahap I Rp. 16.610.00, Tahap II Rp. 304.138.500, Tahap III Rp. 824.897.000,
Atas LPJ di atas sudah bukan rahasia lagi bahwa pada tahun tersebut, sekira pada tahun 2020-2021 terdapat musibah Pendemi Corona Virus.
Kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sehingga Lembaga BPKP menduga pencairan dana di atas merupakan data tidak akurat, mengingat pada saat ini pemerintah melarang dan melakukan pembatasan kegiatan, termasuk sekolah, sehingga jika ada kegiatan sekolah di masa pandemik covid 19 dapat dipertanyakan kebenarannya.
"Kami menduga penyaluran dana BOS Reguler khususnya 2020-2021 SMKN 1 Binangun ada beberapa item yang menjadikan kejanggalan. Hal tersebut menjadi bahan kami pertanyakan, melihat nilai tersebut sangat fantastis, untuk itu kami jadikan bahan audiensi dan konfirmasi bersama agar berimbang dan tidak menjadi bahan opini.
Setelah itu, di program yang sama untuk sarpras Pada Tahun 2022 Tahap I Rp. 3.800.000, Tahap II Rp. 56.245.000, Tahap III Rp. 197.241.500.
Pada Tahun 2023 Tahap I Rp. 68.970.000, Tahap II Rp. 171.771.000, Tahap III.
Menurut rekan lembaga " sangat disayangkan bangunan sekolah yang notaben siswanya sangat banyak akan tetapi beberapa ruangan terkesan kurang perawatan sehingga akan dapat menimbulkan rasa ketidak nyamanan dalam proses belajar mengajar di sekolah, serta dapat membahayakan siswa - siswi didiknya" Jelas Rico salah satu anggotanya LSM BPKP.
"Sedangkan pemerintah sudah menggelontorkan dana sangat besar untuk sarana dan prasarana sekolah, namun sayangnya saat kami konfirmasi dan kita ketahui bersama pihak sekolah terkait justru mengarahkan kami untuk konfirmasi langsung kepada Cabdin Unit 10 Jateng, dengan dalih ini perintah Cabdinnya, jika sudah diperiksa maka langsung ke Cabang Dinas (Cabdin) saja" Tutup Rico.
Dalam hal ini secepat LSM BPKP akan menindaklanjuti ke Cabdin unit 10 agar dapat jawaban yang terang dan jelas. LSM BPKP juga berjanji akan mengawal hal ini hingga tuntas. (Utomo)