Miris !!! Curi Mesin Untuk Beli Beras, Warga Miskin di Gianyar Terancam 7 Tahun Penjara

Kategori Berita

.

Miris !!! Curi Mesin Untuk Beli Beras, Warga Miskin di Gianyar Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 31 Januari 2022

Gianyar, faktapublik.com - Sungguh miris, kerena desakan ekonomi.seorang warga KK miskin di Kabupaten Gianyar, Bali, nekat mencuri mesin las untuk membeli beras di Taman Bali Safari, Desa Serongga, pada Jumat (28/1) lalu. 


Akibatnya, KK miskin bernama I Wayan Astika alias Tako (36) asal Banjar Lebih Duur Kaja, Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar tersebut ditangkap oleh aparat polisi. 


Dikutip dari rilis Kapolsek Kota Gianyar, Kompol I Putu Gede Putra Astawa, pengungkapan kasus itu bermula dari salah seorang kariawan, I Wayan Sutara (36) melapor ke Mapolsek Gianyar, telah kehilangan mesin las yang diletakkan di sebuah tempat di Bali Safari.


Menindaklanjuti laporan, Unit Opsnal Polsek Gianyar kemudian bergerak menyelidiki di seputaran TKP. Hasil penyelidikan didapatkan informasi mengenai ciri-ciri terduga pelaku yang mengarah kepada seorang pria yang akrab dipanggil Tako asal Banjar Lebih Duur.


"Tak menunggu waktu lama, Minggu (30/1) kemarin pelaku langsung kami amankan dirumahnya sekitar pukul 17.00 Wita," ungkap Kapoksek Kompol Putra Astawa, Senin (31/1/2022).


Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya, mencuri mesin las di kawasan Bali Safari. Di mana mesin tersebut, telah dijual kepada pengepul rongsokan milik Irwan di Jalan Raya Masceti, Desa Medahan, Kecamatam Blahbatuh, Gianyar.


"Hanya saja, saat kami hendak mengamankan barang bukti itu, namun mesin las tersebut sudah dihancurkan," ucapnya.


Selain mengamankan pelaku dan barang bukti mesin las yang sudah lebur. Polisi juga menyita satu buah sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk mencuri termasuk uang tunai sisa hasil penjualan mesin sebesar Rp 130 ribu.


"Modus pelaku dengan cara memutus kabel listrik kemudian  membawa lari kabur mesin las tersebut," tandasnya.


Ditambahkan, pelaku menggunakan uang hasil penjualan mesin las itu untuk membeli beras dan keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara. 

Reporter : RED