![]() |
foto : lokasi pengerukan Gunung Bentar Probolinggo |
PROBOLINGGO, fakta Publik.com - Pengurugan wilayah tepi pantai bentar apakah sudah memiliki ijin reklamasi dan ijin tambang, perlu diketahui pengambilan tanah urug untuk pengurugan tepi wilayah pantai bentar dari lahan yang merupakan Aset milik negara yang berlokasi di desa Curahsawo kecamatan Gending kabupaten probolinggo terus bergulir bak bola liar.
Pasalnya, hamparan tanah berupa bukit gunung bentar tersebut tercatat di sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK-BMN) dibawah naungan Lantamal V TNI AL tersebut diduga jadi ajang bisnis ilegal beberapa oknum pengusaha dan pejabat.
Hal ini didasari dari pemantauan tim Barisan pemerhati kinerja publik (BPKP) Propinsi Jawa timur sewaktu turun ke probolinggo,dimana terlihat ratusan retase dum truk berukuran 10 m2 hilir mudik tiap harinya keluar dari lokasi pengerukan lahan milik TNI AL menuju lokasi pengurugan yang peruntukanya untuk tambak arah timur sekitar satu kilometer.
Ronald sihombing ketua BPKP pusat angkat bicara pada media ini menyatakan bahwa dari hasil olah lapangan disekitar lokasi, ada indikasi pungutan liar (pungli) yang di duga mengalir pada oknum mantan kepala desa setempat untuk tiap retasenya.
"Info yang kita dapat mantan kepala desa ini memungut uang dengan dalih retribusi untuk desa, melakukan pungutan itu apa dasar hukumnya, hal inilah yang berindikasi pungli" tegas Ronald.
Ronal juga menyampaikan bahwa indikasi keterlibatan oknum mantan kepala desa ini sangat dominan di lokasi pengerukan gunung bentar ,karena para pekerja dilokasi terlihat banyak berasal dari desa tersebut.
"Bahkan info dilapangan menyebutkan sang mantan kades juga sebagai penyedia alat beratnya seperti eksavator. Sehingga sangat dimungkinkan yang paling di untungkan dalam bisnis yang kita duga ilegal tersebut adalah pejabat desa,yaitu para petinggi pemerintah desa curahsawo disamping pengusaha tambak dan pengusaha penyedia armadanya." Katanya.
Hal lain juga di ungkapkan oleh aktivis muda Deni ilhami, yang juga menjabat ketua front bela indonesia (FBI) bahwa pengerukan lahan negara yang berlokasi di gunung bentar masuk desa curahsawo kecamatan gending merupakan bentuk penyalahgunaan aset negara, apalagi peruntukanya bukan untuk kepentingan negara namun kepentingan segelintir oknum yang bekerjasama dengan pengusaha yang diduga untuk pengembangan usaha tambak.
"Tanah di gunung bentar itu kan sudah masuk pada sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara (SIMAK -BMN) yang penggunaanya seharusya juga sesuai kaidah akuntansi negara yang salahsatunya harus bisa memberi incom pada negara" jelasnya.
Menurutnya suatu tindakan atau perbuatan yang berimbas pada hilangnya aset negara , berupa bukit gunung bentar yang seharusnya kita jaga untuk bisa di kehidupan berikutnya untuk generasi anak bangsa Indonesia... (Red)