![]() |
foto : tersangka STK saat diamankan Satres Narkoba Polres Nganjuk. |
NGANJUK, Fakta Publik - Kurir Narkoba jenis sabu-sabu tak berkutik saat ditangkap Polisi, Pria 42 tahun Warga Dusun Pandanarum, Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, ditangkap di teras rumah.
Informasi yang digali media, Pengungkapan saat ini yakni pria asal Dusun Pandanarum, Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. Jawa Timur
Yakni inisial STK (42) yang berhasil diciduk Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk di depan teras rumah masuk lingkungan Desa Karangrejo, Kelurahan Kapas, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (11/9/2021), sekira Pukul 15.00 WIB
Kasubaghumas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto, membeberkan bahwa petugas Sat Resnarkoba Polres Nganjuk terlebih dahulu mendapat informasi dari warga sebab, di lokasi penangkapan pelaku STK kerap giat transaksi narkotika jenis sabu.
Mengetahui kejadian itu, sehingga petugas melakukan pengembangan dan membekuk pelaku yang tak jauh dari lokasi yakni di teras rumah.
“Saat digeledah di badan pelaku tim menemukan barang bukti berupa 1 sachet sabu dengan berat bruto 0.94 gram,” beber Supriyanto
Masih kata Supriyanto, saat itu juga tim mengembangkan pelaku dapat barang tersebut dari mana, namun saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku petugas mendapati 1 serbuk plastik lengkap beserta tas slempang warna hitam dan 1 buah HP Oppo warna hitam beserta 1 buah motor Honda Revo warna hitam.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika, sehingga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Kusna)