NGANJUK, Fakta Publik.Com - Perempuan asal Desa Dadapan Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, berinisial GTW (25), diduga pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di salah satu kamar hotel Sederhana Baron, Rabu (8/9/2021). Barang bukti narkoba ditemukan petugas di atas tempat tidur dalam kamar hotel.
Sesudahnya, tim gabungan opsnal Sat Resnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan seorang pelaku laki-laki dari hasil pengembangan saudari GTW Diduga AW (43) laki-laki asal Jalan Sahabat No 08 Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Nganjuk tersebut juga menyimpan dan menguasai sabu.
"Yang perempuan itu berada di kamar hotel Sederhana. Dari pengembangan pelaku satunya ada barang bukti berupa sabu kurang lebih beratnya 0,25 gram," kata Kasubaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto. Jumat (10/9).
Selain barang diduga sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp50.000 buah korek api, sekop dan sedotan, satu buah handphone merk Oppo warna putih
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyatakat yang menduga kamar hotel itu jadi tempat transaksi narkoba. Sementara perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dibekuk dengan barang bukti satu poket plastik duga sabu dengan berat 0,25 gram.
Disinggung soal pria asal Kertosono, Iptu Supriyanto mengaku masih dalam pengembangan salah satunya DPO asal Kediri," ucapnya.
(kuswanto)